Soal 2 Jari: Clear! Mendagri Akui Anies Sudah Izin Cuti Hadiri Konfernas Gerindra

Rabu, 9 Januari 2019

Faktakini.com, Jakarta -
Pose foto dua jari gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai polemik.

Anies dilaporkan ke Bawaslu karena mengangkat dua jarinya, usai berpidato di Konferensi Nasional Gerindra, Jumat (17/12).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Kupang, Kamis (20/12/2018) sudah menegaskan, Anies telah mengajukan izin untuk hadir di acara Konferensi Nasional Gerindra. Terkait pose dua jari Anies, itu menjadi kewenangan Bawaslu.

"Saya udah mengizinkan setiap kepala daerah, asal ikut aturan Bawaslu mau kampanye silakan. Silakan bebas tapi soal dia dianggap salah atau tidak dalam konteks hadir atau kampanye, bukan kewenangan saya, kewenangannya Bawaslu itu aja. Saya hanya mengizinkan Pak Anies sudah izin ke saya, soal ada pelanggaran itu Bawaslu gitu aja," tegas Tjahjo.



Jadi jelas Anies tidak melakukan pelanggaran apapun karena melakukan aktivitas terkait kampanye/politik pilpres 2019 dll itu di akhir hari cuti, dan itu diperbolehkan sesuai UU Pasal 62 ayat (1) PKPU nomor 23 tahun 2018.

PEJABAT NEGARA itu jika mau kampanye atau mengacungkan jari kampanye, aturannya: TIDAK BOLEH DI HARI/JAM KERJA. Pilihannya adalah CUTI di hari kerja dgn ijin kemendagri atau tidak perlu cuti jika berkegiatan di akhir pekan.

Sumber: Merdeka Dll