Sukamta: Fraksi PKS Menolak Draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Kamis, 31 Januari 2019

Faktakini.com

FRAKSI PKS MENOLAK DRAFT RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL
RUU

Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi sorotan banyak pihak karena isinya dinilai berpotensi memberi ruang bagi perilaku seks bebas yang secara otomatis bertentangan dengan
Pancasila danorma agama.
Setelah terlibat dalam beberapa kali pembahasan akhirnya Fraksi PKS pun memutuskan menolak
RUU ini.

Sukamta, Sekretaris Fraksi PKS, Rabu (30/1) di Jakarta menegaskan : "Pimpinan Fraksi PKS memutuskan untuk menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini dan akan memerintahkan
Poksi 8 untuk menindaklanjutinya secara teknis.

Sukamta menjelaskan alasan PKS menolak RUU ini. “Sekilas tujuan RUU ini nampak baik yaitu untuk melindungi perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan seksual, namun setelah dipelajari lebih dalam, pasal demi pasal, ayat demi ayat, ada yang secara makna dan tafsiran bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma-norma agama.”

Begitupun Fraksi PKS tidak serta merta menolak. Dalam perjalanan pembahasan RUU ini Fraksi PKS telah mengajukan empat poin perubahan yang dianggap penting dan mendasar.

Pertama adalah usulan pergantian nomenklatur ‘kekerasan seksual’ menjadi ‘kejahatan seksual’,
agar memiliki ketegasan derajat hukum yang berat. Istilah kejahatan seksual menggambarkan unsur
kesalahan dan derajat tindak pidana yang lebih tegas sehingga dapat mempermudah dalam
perumusan delik dan pemenuhan unsur-unsur pidana dalam pembuktian. Istilah Kejahatan Seksual
juga lebih memenuhi kriteria “darurat kejahatan seksual” yang sedang terjadi di masyarakat. Selain
itu istilah kejahatan seksual juga sudah digunakan dalam Undang-undang Pelindungan Anak.

Kedua, melakukan perubahan definisi dari kekerasan seksual itu sendiri. Definisi yang dirumuskan dalam RUU yang ada sekarang masih ambigu sehingga menimbulkan keraguan, kekaburan, dan
ketidakjelasan. Diantaranya dengan tidak memperhitungkan resiko korban dapat kehilangan nyawa dari tindakan kejahatan seksual; memasukkan unsur

 “hasrat seksual” yang luas yang dapat
berimplikasi pada sikap permisif terhadap perilaku seksual menyimpang juga karena menggunakan istilah “relasi kuasa” yang dapat disalah-pahami dengan “relasi suami-istri”
Ketiga, berkaitan dengan peran pemerintah FPKS mengusulkan untuk memasukkan klausul
langkah-langkah preventif terhadap kejahatan seksual.

Di antaranya dengan mewajibkan kepada
pemerintah untuk memerangi pornografi, peredaran ilegal narkotika, zat psikotropika, serta
minuman keras sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pencegahan kejahatan seksual.

Keempat, F-PKS mengajukan untuk menambahkan nilai “Ketuhanan Yang Maha Esa” menjadi asas pertama dalam Rancangan Undang-undang tersebut.
Fraksi PKS berpandangan menjadi penting untuk menggunakan pendekatan ketaatan terhadap agama sebagai salah satu perspektif dalam pencegahan kejahatan seksual. Ketaatan terhadap
ajaran Agama yang dianut akan menimbulkan kesadaran hakiki seseorang untuk senantiasa berbuat baik dan menghindari perbuatan-perbuatan yang merendahkan martabat seseorang karena dianggap sebagai perbuatan dosa.

Hal ini sejalan pula dengan makna filosofis Sila ke-2 Pancasila yang dijiwai oleh Sila ke-1 bahwa
upaya-upaya untuk mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan menentang segala
perbuatan keji, jahat, tercela yang tidak mencerminkan keberadaban sebagai manusia, haruslah
dijiwai oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sayangnya keempat poin peruabahan tersebut tersebut tidak terakomodasi dalam RUU hingga
pembahasan terakhir.

Maka setelah menimbang dengan cermat serta mendengarkan aspirasi dari banyak pakar dan tokoh Umat, dengan tegas Fraksi PKS memutuskan menolak RUU Penghapusan
Kekerasan Seksual ini.

“Sesuai dengan semangat UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan Pancasila maka FPKS
dengan tegas menolak RUU ini demi tetap terjaganya NKRI dan terjaganya moral bangsa kita di
masa sekarang dan masa yang akan datang," tegas wakil rakyat dari Dapil Daerah Istimewa

Yogyakarta ini.
Jakarta, 30-1-2019
Hormat kami,

Narahubung
Sukamta
0819-2299921
Ledia Hanifa Amaliah
0812-1002570

Posting Komentar untuk "Sukamta: Fraksi PKS Menolak Draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual "