Tegas! Anies Akan Tindak Tegas PKL Yang Tak Tertib Dan Para Preman Di Tanah Abang

Senin, 21 Januari 2019

Faktakini.com, Jakarta - Berbeda dengan Gubernur sebelumnya yang hanya bisa marah-marah dan mengamuk tak jelas, Gubernur DKI Anies Baswedan hadir untuk memberi solusi bagi setiap permasalahan yang melanda kota Jakarta.

Banjir yang di era Gubernur sebelumnya skalanya begitu mengerikan, kini sudah turun drastis.

Begitu pula kawasan Tanah Abang yang tadinya cukup semrawut, telah dirubah menjadi tertata rapi oleh Anies terutama setelah Anies selesai membangun jembatan Skybridge Tanah Abang. Untuk para pedagang PKL pun Anies telah menyediakan tempat untuk mereka.

Namun, Anies juga bisa bertindak keras terhadap pihak yang jelas-jelas melanggar peraturan.

Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pedagang kaki lima atau PKL yang tidak tertib di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Anies juga akan menindak preman yang terlihat menjadi pemicu keributan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Preman itu tidak usah didekati ya, aturannya di sini tidak bisa ada premanisme. Jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum, apa lagi ke ranah hukum," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 21 Januari 2019.

Anies mengatakan, pihaknya mempercayakan kinerja kepolisian untuk menuntaskan keributan PKL saat hendak ditertibkan petugas Satpol PP.

Menurut Anies, pelanggaran yang dilakukan para PKL, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Satpol PP yang berhak menindak para PKL yang membandel.

"Kita percayakan kepada kepolisian untuk menindak. Kalau pelanggaran Pergub, itu yang akan menindak adalah Satpol PP. Kalau yang menyangkut pidana maka yang akan turun tangan adalah kepolisian. Jangan jadi diulang," ujar Anies. 

Anies berharap jika warga DKI dapat mematuhi peraturan yang sudah ada di DKI Jakarta.

Sebelumnya, kericuhan terjadi antara PKL dan Satpol PP di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Januari 2019. Para pedagang protes karena dilarang berjualan di area trotoar Tanah Abang.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan dua orang tersangka yaitu berinisial EW (27) dan SE (54) karena memprovokasi kericuhan.

Sumber: Viva