Tegas! Sosialisasi Visi Misi Batal, Timses Prabowo - Sandi Laporkan KPU ke DKPP
Senin, 7 Januari 2019
Faktakini.com, Jakarta - Batalnya program paparan visi misi yang rencananya digelar beberapa hari sebelum debat Kamis (17/1), berujung protes. Badan Pemenangan Provinsi (BPP) DKI Jakarta Prabowo-Sandi melaporkan KPU RI ke DKPP, Senin (7/1).
BPP DKI Jakarta menilai KPU telah melanggar undang-undang dengan membatalkan agenda tersebut dengan alasan kedua timses tak sepaham soal pihak yang memaparkan visi misi.
Tim paslon 01 (Koruf) ingin timses saja yang paparkan visi misi, paslon 02 ingin capres-cawapres yang sampaikan.
“Pembatalan itu artinya KPU tidak melaksanakan pekerjaannya, padahal penyampaian visi misi menjadi salah satu media untuk menciptakan demokrasi berkualitas.Oleh karena itu kami anggap KPU ini tidak menyelenggarakan aturan umum,” kata Ketua Bidang Advokasi BPP DKI Jakarta Yupen Hadi di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (7/1).
Menurutnya, ketentuan yang dilanggar adalahh Pasal 274 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu: Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi (kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang meliputi visi, misi, dan program pasangan calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.
“Kami merasa dirugikan, yang kami pahami bahwa visi misi calon merupakan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) republik ini ke depan. Kalau ini dihilangkan rakyat tahunya dari mana apa bedanya 01 dan 02,” sambungnya lagi.
Yupen yang juga bertindak sebagai pelapor turut mempertanyakan independensi KPU. Ia menilai alasan pembatalan, yakni tidak tercapai kesepakatan antar dua timses terkait metode penyampaian tidak masuk akal. Menurut Yupen, KPU seharusnya bisa bersikap tegas.
Pembatalan ini yang kita sayangkan.Kenapa tidak KPU memutuskan formatnya, itu baru lembaga independen.
Pada kesempatan yang berbeda, Komisioner KPU Pramono Tantowi menyampaikan bahwa agenda penyampaian visi misi cawapres bukan dibatalkan, melainkan akan disampaikan dengan metode yang berbeda.
“Kewajiban KPU itu adalah untuk memfasilitasi, penyampaian visi misi kepada publik baik melalui laman KPU atau media penyiaran. Jadi kewajiban KPU memfasilitasi melalui media penyiaran salah satunya. Nah melalui media penyiaran itu bisa berbagi macam cara, bisa dengan rekaman berdurasi masing-masing 3 menit, bisa dengan inforgrafis,” jelas Pramono di Kantor KPU, Jakarta, Senin (7/1).
“Ini yang agak disalahpahami, seolah-olah visi misi harus disampaikan oleh kandidatnya. Padahal itu jelas di UU difasilitasi oleh KPU untuk menyebarkan luaskan visi misi melalui laman,” tutup Pramono.
Foto: Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi laporkan KPU RI ke DKPP. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
Sumber: Kumparan
Faktakini.com, Jakarta - Batalnya program paparan visi misi yang rencananya digelar beberapa hari sebelum debat Kamis (17/1), berujung protes. Badan Pemenangan Provinsi (BPP) DKI Jakarta Prabowo-Sandi melaporkan KPU RI ke DKPP, Senin (7/1).
BPP DKI Jakarta menilai KPU telah melanggar undang-undang dengan membatalkan agenda tersebut dengan alasan kedua timses tak sepaham soal pihak yang memaparkan visi misi.
Tim paslon 01 (Koruf) ingin timses saja yang paparkan visi misi, paslon 02 ingin capres-cawapres yang sampaikan.
“Pembatalan itu artinya KPU tidak melaksanakan pekerjaannya, padahal penyampaian visi misi menjadi salah satu media untuk menciptakan demokrasi berkualitas.Oleh karena itu kami anggap KPU ini tidak menyelenggarakan aturan umum,” kata Ketua Bidang Advokasi BPP DKI Jakarta Yupen Hadi di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (7/1).
Menurutnya, ketentuan yang dilanggar adalahh Pasal 274 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu: Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi (kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang meliputi visi, misi, dan program pasangan calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.
“Kami merasa dirugikan, yang kami pahami bahwa visi misi calon merupakan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) republik ini ke depan. Kalau ini dihilangkan rakyat tahunya dari mana apa bedanya 01 dan 02,” sambungnya lagi.
Yupen yang juga bertindak sebagai pelapor turut mempertanyakan independensi KPU. Ia menilai alasan pembatalan, yakni tidak tercapai kesepakatan antar dua timses terkait metode penyampaian tidak masuk akal. Menurut Yupen, KPU seharusnya bisa bersikap tegas.
Pembatalan ini yang kita sayangkan.Kenapa tidak KPU memutuskan formatnya, itu baru lembaga independen.
Pada kesempatan yang berbeda, Komisioner KPU Pramono Tantowi menyampaikan bahwa agenda penyampaian visi misi cawapres bukan dibatalkan, melainkan akan disampaikan dengan metode yang berbeda.
“Kewajiban KPU itu adalah untuk memfasilitasi, penyampaian visi misi kepada publik baik melalui laman KPU atau media penyiaran. Jadi kewajiban KPU memfasilitasi melalui media penyiaran salah satunya. Nah melalui media penyiaran itu bisa berbagi macam cara, bisa dengan rekaman berdurasi masing-masing 3 menit, bisa dengan inforgrafis,” jelas Pramono di Kantor KPU, Jakarta, Senin (7/1).
“Ini yang agak disalahpahami, seolah-olah visi misi harus disampaikan oleh kandidatnya. Padahal itu jelas di UU difasilitasi oleh KPU untuk menyebarkan luaskan visi misi melalui laman,” tutup Pramono.
Foto: Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi laporkan KPU RI ke DKPP. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
Sumber: Kumparan