Tegas! Ustadz Munarman: Yang Harus Berikrar NKRI Itu Harusnya Penjual Aset BUMN
Rabu, 23 Januari 2019
Faktakini.com, Jakarta - Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Ustadz Munarman menilai Ustadz Abu Bakar Ba'asyir tidak perlu lagi berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk memperoleh pembebasan bersyarat. Dia justru menganggap elite penjual aset bangsa yang harus melakukan itu.
"Justru yang mestinya berikrar tersebut adalah elit pemimpin dan penguasa serta pejabat tinggi negara yang menjual kekayaan alam Indonesia dan menyerahkan sumber daya ekonomi Indonesia maupun yang menjual BUMN ke negara asing," ucap Ustadz Munarman melalui pesan singkat, Rabu (23/1).
"Itu yang patut dipertanyakan kesetiaannya dan harusnya mereka yang sudah menjual Indonesia tersebut yang berikrar," lanjutnya.
Ustadz Ba'asyir, kata Ustadz Munarman, sudah berhak memperoleh pembebasan bersyarat lantaran selalu berkelakukan baik selama di tahanan. Ustadz Ba'asyir juga telah menjalani 2/3 masa hukumnnya sejak 2011 lalu dan sudah mengajukan permohonan bebas bersyarat.
Merujuk dari PP No 99 tahun 2012, napi teroris wajib berikrar setia kepada NKRI jika ingin bebas bersyarat.
Menurut Ustadz Munarman,
Ustadz Ba'asyir tidak perlu melakukan itu. Dia mengatakan bahwa setiap warga negara Indonesia yang sejak lahir tinggal di wilayah NKRI tak perlu lagi berikrar. Menurutnya, WNI yang dimaksud itu sudah setia kepada NKRI dengan sendirinya.
"Ikrar itu kan untuk warga negara yang melalui proses naturalisasi. Semakin aneh aturan tersebut," ucap Ustadz Munarman.
Ustadz Munarman menganggap lucu jika Ustadz Ba'asyir harus berikrar setia kepada NKRI demi mendapat pembebasan bersyarat. Menurutnya, aturan itu justru mencerminkan bahwa negara tidak percaya dengan rakyatnya sendiri.
"Artinya negara tidak percaya kepada warga negaranya sendiri yang lahir, besar dan sepanjang hidupnya berada di NKRI," kata Ustadz Munarman.
Menkopolhukam Wiranto mengatakan saat ini pemerintah masih perlu mengkaji ulang pemberian bebas bersyarat kepada Ustadz Ba'asyir. Segenap lembaga pemerintah yang berkepentingan akan urun rembuk terlebih dahulu.
Presiden Joko Widodo menyebut Ustadz Ba'asyir harus berikrar setia kepada NKRI jika ingin bebas bersyarat. Menurutnya, hal itu adalah aturan hukum yang wajib dipatuhi semua pihak.
Pernyataan Jokowi itu membuat proses perkembangan pembebasan bersyarat Ustadz Ba'asyir menjadi abu-abu. Karena sebelumnya, Jokowi mengatakan berniat membebaskan Ustadz Ba'asyir atas pertimbangan kemanusiaan.
Sumber: CNNI
Faktakini.com, Jakarta - Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Ustadz Munarman menilai Ustadz Abu Bakar Ba'asyir tidak perlu lagi berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk memperoleh pembebasan bersyarat. Dia justru menganggap elite penjual aset bangsa yang harus melakukan itu.
"Justru yang mestinya berikrar tersebut adalah elit pemimpin dan penguasa serta pejabat tinggi negara yang menjual kekayaan alam Indonesia dan menyerahkan sumber daya ekonomi Indonesia maupun yang menjual BUMN ke negara asing," ucap Ustadz Munarman melalui pesan singkat, Rabu (23/1).
"Itu yang patut dipertanyakan kesetiaannya dan harusnya mereka yang sudah menjual Indonesia tersebut yang berikrar," lanjutnya.
Ustadz Ba'asyir, kata Ustadz Munarman, sudah berhak memperoleh pembebasan bersyarat lantaran selalu berkelakukan baik selama di tahanan. Ustadz Ba'asyir juga telah menjalani 2/3 masa hukumnnya sejak 2011 lalu dan sudah mengajukan permohonan bebas bersyarat.
Merujuk dari PP No 99 tahun 2012, napi teroris wajib berikrar setia kepada NKRI jika ingin bebas bersyarat.
Menurut Ustadz Munarman,
Ustadz Ba'asyir tidak perlu melakukan itu. Dia mengatakan bahwa setiap warga negara Indonesia yang sejak lahir tinggal di wilayah NKRI tak perlu lagi berikrar. Menurutnya, WNI yang dimaksud itu sudah setia kepada NKRI dengan sendirinya.
"Ikrar itu kan untuk warga negara yang melalui proses naturalisasi. Semakin aneh aturan tersebut," ucap Ustadz Munarman.
Ustadz Munarman menganggap lucu jika Ustadz Ba'asyir harus berikrar setia kepada NKRI demi mendapat pembebasan bersyarat. Menurutnya, aturan itu justru mencerminkan bahwa negara tidak percaya dengan rakyatnya sendiri.
"Artinya negara tidak percaya kepada warga negaranya sendiri yang lahir, besar dan sepanjang hidupnya berada di NKRI," kata Ustadz Munarman.
Menkopolhukam Wiranto mengatakan saat ini pemerintah masih perlu mengkaji ulang pemberian bebas bersyarat kepada Ustadz Ba'asyir. Segenap lembaga pemerintah yang berkepentingan akan urun rembuk terlebih dahulu.
Presiden Joko Widodo menyebut Ustadz Ba'asyir harus berikrar setia kepada NKRI jika ingin bebas bersyarat. Menurutnya, hal itu adalah aturan hukum yang wajib dipatuhi semua pihak.
Pernyataan Jokowi itu membuat proses perkembangan pembebasan bersyarat Ustadz Ba'asyir menjadi abu-abu. Karena sebelumnya, Jokowi mengatakan berniat membebaskan Ustadz Ba'asyir atas pertimbangan kemanusiaan.
Sumber: CNNI