Tidak Netral Dan Tidak Berimbang Dalam Pemberitaan, KPI Tegur Metro TV
Faktakini.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan perlunya PT Media Televisi Indonesia yang menggunakan nama udara Metro TV, untuk mengedepankan independensi dan keberimbangan dalam program siaran dan pemberitaan.
Wakil Ketua KPI Pusat, S Rahmat Arifin, mengatakan Metro TV jauh dari prinsip independensi dan netralitas. Karenanya, Rahmat meminta ada perbaikan mendasar dalam redaksi untuk mengembalikan Metro TV menjalankan tugas jurnalistik dengan jalur yang benar.
Hal tersebut disampaikan Rahmat dalam rapat evaluasi tahunan yang dilakukan KPI kepada Metro TV, di kantor KPI Pusat, Kamis (17/1).
Dalam evaluasi ini, KPI menggunakan parameter kepatuhan atas undang-undang, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), dan komitmen televisi yang dibuat menjelang perpanjangaan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) 2016 lalu.
"Turunan dari parameter tersebut adalah penilai atas penegakan internal P3SPS, konsistensi format siaran, prinsip independensi netralitas dan keberimbangan, pemenuhan presentase waktu siaran iklan layanan masyarakat (ILM), sanksi KPI, apresiasi KPI dan pelaksanaan konten lokal sebagaimana yang diatur dalam konsep sistem siaran berjaringan (SSJ)," jelas KPI dikutip dari lama kpi.go.id, Senin (21/1).
Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), Agung Suprio, memaparkan penilaian KPI atas siaran konten lokal yang ditayangkan Metro TV. Pada bulan Agustus 2018, Metro TV telah memenuhi alokasi konten lokal 10 persen dari total waktu siaran setiap hari, termasuk juga menempatkan konten lokal tersebut pada waktu produktif.
Namun demikian, pada Metro TV yang memiliki 29 anak jaringan ini, KPI menemukan banyaknya re-run atau penayangan ulang konten lokal. Bahkan, ujar Agung, program re-run ini paling banyak ditemukan di Metro TV daripada stasiun televisi lainnya.
Catatan lain disampaikan oleh Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mayong Suryo Laksono. Mayong memaparkan sanksi yang diterima Metro TV sepanjang 2018, serta peringatan dari KPI.
Mayong menyinggung temuan tentang arah pemberitaan Metro TV yang tidak seimbang dan kurang memberi ruang pada kelompok oposisi. Mayong memberikan contoh ketidakberimbangan itu adalah munculnya pidato Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dalam pemberitaan.
“Untuk hal ini, akan ada waktunya nanti, KPI mengundang Metro TV untuk mendiskusikan lebih jauh,” ujarnya.
Senada dengan Mayong, terkait ketidakberimbangan disampaikan pula oleh Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, Nuning Rodiyah.
Menjelang pemilu, ada banyak pengaduan dari masyarakat bahwa tone Metro TV sedikit miring. Nuning menegaskan Metro TV harus memberikan kesempatan yang sama dalam pemberitaan dan program lainnya untuk semua kontestan politik.
“Jangan sampai juga durasi yang sama tapi tone redaksi berbeda,” ujar Nuning.
Tanggapan Metro TV
Sekjen Redaksi Metro TV, Budiyanto, menjelaskan beberapa hal terkait sanksi yang didapat selama 2018 dari KPU. Ia menyadari bahwa sanksi yang didapat Metro TV lantaran kesalahan yang bersifat sangat esensial.
Sedangkan terkait pemberitaan politik, Budiyanto akan menyampaikan masukan ini pada level pimpinan.
Selain itu, mengenai konten lokal, menurut Manager Transmisi Metro TV, Bambang Isdiyanto, pihaknya berusaha sebaik mungkin agar di tiap daerah mendapatkan berita yang fresh. Ia mengakui untuk feature masih ada konten lokal yang bersifat re-run.
“Kami akan minta studio di setiap daerah untuk meningkatkan produksi,”ujar Bambang.
Secara umum, catatan KPI yang kemudian menjadi risalah rapat dari evaluasi tahunan Metro TV yakni perlunya Metro TV meningkatkan pemahaman terhadap P3SPS untuk meningkatkan kualitas siaran.
Metro TV juga diminta memenuhi alokasi konten lokal sebanyak 10 persen serta peningkatan kualitas siaran lokal. Risalah rapat ditutup dengan komitmen Metro TV dalam mengedepankan independensi dan keberimbangan dalam setiap program siaran.
Foto: Evaluasi Tahunan yang dilakukan KPI kepada METRO TV, di kantor KPI Pusat, Jakarta, (17/1/2019). (Foto: Dok. KPI)
Sumber: Kumparan