Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, FPI Serahkan Pelaku Penjual Penyalahgunaan Obat ke Polisi

Rabu, 30 Januari 2019

Faktakini.com, Tangerang -
Warga Desa Baru Kecamatan Jambe dengan adanya tindakan penyalahgunaan konsumsi obat yang digunakan tidak semestinya membuat warga resah.

FPI bersama polisi dan RT setempat berhasil mengamankan pelaku yang menjual 1000 butirobat Tramadol dan Eksimer untuk dijual sebagai obat yang disalahgunakan konsumsinya pada Rabu (30/01/2019).

Temuan lain yang berhasil diamankan yakni banyaknya sembako diantaranya biskuit yang sudah expier atau kadarluarsa tak layak konsumsi.


Posting Komentar untuk "Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, FPI Serahkan Pelaku Penjual Penyalahgunaan Obat ke Polisi"