Ustadz Abubakar Ba'asyir Segera Bebas Karena Sudah Jalani 2/3 Masa Penahanan

Jum'at, 19 Januari 2019

Faktakini.com, Jakarta - Pada hari ini, Jum'at (18/1/2019) ramai di Media tentang berita bahwa Mujahid Islam Ustadz Abubakar Ba'asyir akan segera bebas dari Bakar Ba'asyir (81) dipastikan segera bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan "Pahlawan" Yang membebaskan beliau adalah Capres 01 dan pengacaranya.

Namun kemudian beredar informasi lain bahwa Ustadz Abubakar Ba'asyir ternyata bebas sama sekali bukan karena "perjuangan" Capres 01 atau pengacaranya, tetapi karena beliau memang sudah saatnya bebas bersyarat, karena sudah menjalani 2/3 masa penahanannya dan mendapatkan remisi-remisi sebagaimana lumrah dan lazim diterima oleh para Narapidana lainnya

Seperti diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba'asyir.

Di tingkat banding, hukuman Ba'asyir dikurangi menjadi 9 tahun, namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT DKI pada bulan Oktober 2011.

Sehingga vonis Ustadz Abubakar Ba'asyir kembali menjadi lima belas tahun penjara sesuai vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di era Jokowi - JK, Pengacara Ustadz Abu mengajukan peninjauan kembali (PK), dan Sidang PK terhadap Abubakar Ba'asyir pun digelar di PN Cilacap, Jawa Tengah.

Dimana pada salah satu persidangannya yaitu sidang PK kedua yang digelar Selasa (26/1/2016), Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dihadirkan sebagai salah satu saksi yang meringankan Ustadz Abubakar Ba'asyir.

Selama persidangan, Habib Rizieq pun habis-habisan melakukan pembelaan terhadap Ustadz Abubakar Baasyir.

Namun di era Jokowi - JK ini, Mahkamah Agung Indonesia menolak Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasus yang diajukan kepada Ustadz Abu Bakar Baasyir, yang dihukum karena dituding terlibat kamp pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh.

Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, pada Kamis (04/08/2016) mengatakan, PK Abubakar Ba'asyir ditolak oleh 3 anggota majelis hakim agung, dalam putusan tertanggal 27 Juli 2016. Ingat, ini di era Jokowi - JK!

Karena itu sungguh aneh kalau di bulan-bulan terakhir menjelang Pilpres 2019 ini, bebasnya Ustadz Abu dijadikan bahan kampanye dan pencitraan bahwa Ustadz Abubakar Ba'asyir bebas karena pihak penguasa "cinta Ulama dan anti kriminalisasi Ulama".

Karena Ustadz Abubakar Baasyir bebas, ya itu memang sudah seharusnya, karena beliau telah menjalani 2/3 masa penahanannya dan mendapatkan remisi-remisi. Sebagai berikut penjelasannya:

Setiap napi yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan.. berhak mendapat Pembebasan Bersyarat.. untuk Ustadz Abu beliau sudah 9 tahun menjalani masa hukuman.

Bila beliau dapat potong remisi tiap tahun 1 bulan (normal).. jadi sudah ada 9 bulan remisi...

Jadi 15 tahun kurang 9 bulan.. 14 tahun 3 bulan..

2/3 dari 14 tahun 9 bulan..=  9 tahun 3 bulan.

Apalagi bila tiap tahun dapat 2 bulan.

Maka 9 tahun x 2 bulan. = 18 bulan

Vonis 15 tahun kurang 18 bulan = 13 th 5 bulan

2/3 dari 13 tahun 5 bulan = 9 tahun

Jadi memang saat ini sudah waktunya hak Ustadz Abu utk dapatkan Pembebasan Bersyarat.

Jadi, nyaris tidak ada bedanya peristiwa bebasnya Ustadz Abubakar Baasyir ini dengan bebasnya Ahok penista agama Islam pada tanggal 24/1/2019 nanti.

Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Ahok dua tahun karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama, dan Ahok pun ditahan sejak  9 Mei 2017.

Dan kalau Ahok murni menjalani masa hukumannya selama dua tahun penuh, tentu ia baru bebas pada tanggal 9 Mei 2019.

Namun kenapa ia sudah bebas pada 24 Januari 2019 alias hampir 4 bulan sebelumnya? Karena ia mendapatkan remisi dan sebagainya. Ini hal biasa karena Hukum memang mengatur tentang hal itu.

Jadi kasus bebasnya Ahok mirip dengan Ustadz Abubakar Ba'asyir, yaitu bebas karena memang sudah waktunya untuk bebas. Bahkan Ahok bisa saja bebas bersyarat pada Agustus 2018 kalau ia mau, tapi ia menunggu bebas murni pada 24 Januari 2019.

Remisi pertama Ahok diterima, pada 25 Desember 2017 saat Hari Raya Natal. Tanggal 17 Agustus 2018, dia akan kembali menerima remisi, karena telah menjalani masa tahanan 12 bulan lebih.

Maka itu tentu berita bebasnya Ustadz Abubakar Baasyir bukan suatu prestasi yang patut dibanggakan oleh penguasa, kalau memang mereka ingin menbanggakan hal ini, menepuk dada dan ingin dikatakan sebagai "pembela umat  Islam dan Ulama".

Kalau penguasa ingin disebut telah memuliakan agama Islam dan para Ulama, ya coba donk laporan umat Islam yang sudah bertumpuk-tumpuk terhadap Victor Laiskodat, Sukmawati, Ade Armando, Abu Janda, Denny Siregar, dan para penghujat agama Islam dan Ulama diterima dan para pelaku kejahatan tersebut diproses hukum. Berani?