Ustadz Akhir Zaman Zulkifli Ali Silaturahmi Temui Habib Rizieq Di Mekkah

Rabu, 30 Januari 2019

Faktakini.com, Mekkah - Selama berada di Tanah Suci Makkah Almukarromah, sebagai sosok seorang Ulama yang sangat dicintai dan dimuliakan oleh umat Islam, Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab tak henti-henti terus menerima kunjungan.

Kunjungan itu dari para tamu dan kerabat yang ingin menemuinya, bersilaturahmi, maupun untuk meminta nasihat dan sebagainya, alhamdulillah.



Dan kini, giliran Ustadz Akhir Zaman atau Zulkifli Muhammad Ali yang bersilaturahmi mengunjungi Imam Besar umat Islam Habib Rizieq di kediaman beliau di kota suci Makkah Almukarromah, Selasa (29/1/2019).

Pertemuan kedua tokoh panutan umat Islam ini berlangsung sangat hangat dan penuh keakraban, membahas berbagai hal termasuk pentingnya menenangkan satu-satunya paslon pilihan Ijtima' Ulama untuk memenangi Pilpres 2019 yaitu Prabowo - Sandi.



Ustadz Zulkifli Ali adalah salah satu Ustadz yang juga sempat mengalami kriminalisasi.

Ustad Zulkifli Muhammad Ali tahun lalu sempat menjadi tersangka dan beliau pun memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Zulkifli hadir sekitar pukul 13.30 WIB, Kamis (18/1/2018). Kepada wartawan dia mengaku heran atas status hukum yang disandangnya saat ini.

Ustadz Zulkifli yang disebut sebagai ustad akhir zaman, itu mengaku bingung mengapa bisa ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Padahal, menurutnya, apa yang disampaikan sesuai hadits nabi.

"Apabila tentang pembahasan akhir zaman ini, maka hadits-hadits nabi lah sebagai panduannya," kata Zulkifli di Dittipid Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).

Zulkifli menganggap, penyampaiannya tersebut sesuai dengan sumber Alquran. Jadi, kata dia, hal aneh apabila dianggap sebagai ujaran kebencian.

"Kalau itu dianggap sebagai ujaran kebencian dan sebagainya, maka Demi Allah sangat banyak ayat-ayat Alquran yang harus kita hapus dan sangat banyak hadits nabi yang kita tiadakan," papar Zulkifli.

Lebih jauh, Zulkifli berharap penyidik dapat bertindak independen dari apa yang disangkakannya tersebut.

Sebelumnya, Dittipid Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustad Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka, penetapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tanggal 21 November 2017.

Kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah, bahwa penetapan tersangka itu berdasarkan hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh timnya, atas terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/73/1/2018/Dittipidsiber, tanggal 3 Januari 2018.

Pada kasus ini, Zulkifli diduga telah melakukan ujaran kebencian yang berbau SARA dan memprovokasi, saat memberikan ceramah di salah satu masjid di Jakarta/. Lalu ceramah itu sempat menjadi viral di media sosial. Dalam ceramahnya itu, dia berani mengatakan bahwa Tahun 2018 nanti banyak kaum muslimin yang akan dibuang ke laut dan disembelih oleh kaum komunis, cina, syiah dan liberal.

Atas perbuatannya, Zulkifli disangkakan Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Posting Komentar untuk "Ustadz Akhir Zaman Zulkifli Ali Silaturahmi Temui Habib Rizieq Di Mekkah"