Ustadz DHL: Acungkan 1 Jari, Menag Dan Bupati Mandailing Natal Patut Dilaporkan Ke Bawaslu
Jum'at, 11 Januari 2019
Faktakini.com
MENAG LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN DAN BUPATI MADINA PATUT DILAPORKAN KE BAWASLU
MENAG Lukman Hakim Saifuddin termasuk Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution yang nampak jelas dalam potonya mengacungkan jari 1 , sebagai simbol Nomor Paslon Capres nomor urut 1 ( satu ), yakni nomor Jokowi selaku Capres pada pemilu April 2019.
Bupati Madina sebagai Pejabat Penyelenggara Daerah atau sebagai Bupati Kab. Madina yang berada persis di sebelah petahana, mengangkat serta memperlihatkan jari 1, secara hukum menteri dan juga Bupati tersebut dapat dilaporkan ke Bawaslu, dengan kesalahan diduga kuat secara bersama sama melanggar uu.pemilu pasal 547 . dengan ancaman 3 tahun kurungan atau denda 36 juta rupiah. Dengan catatan bila poto tersebut benar adanya dilakukan saat acara di Jakarta, pada hari Selasa 18/12/2018 , informasi yang beredar, Bupati Madina pada tanggal tsb. berada di Jakarta, dengan agenda pertemuan antara ulama dari Madina dengan Jokowi, dalam acara silaturrahim, sekaligus undangan ulama Madina kepada presiden Jokowi untuk berkenan menghadiri tabligh akbar yang direncanakan akan berlangsung pada pertengahan Januari 2019 di Madina.
Kami sedang upayakan untuk mendapatkan kebenaran bukti hukum secepatnya terkait poto dimaksud diatas, menurut informasi peristiwa poto fakta terjadi pada tanggal sekitaran medio Januari 2018.
Maka segera kami Aliansi Anak Bangsa/ AAB akan menindak lanjuti temuan ini secara hukum yang berlaku, karena perilaku para pejabat penyelenggara tersebut sesuai poto menunjukkan bentuk karakter pemimpin yang arogan, mereka dengan sengaja melanggar kaidah2 lex spesialis UU. Pemilu , padahal mereka selaku menteri yang nota bene pejabat tinggi negara dan seorangnya lagi adalah pejabat tinggi daerah ( kepala daerah tingkat kabupaten ) merupakan pejabat publik yang dituntut menjadi orang pertama yang mesti memberikan adab hukum dna suri tauldan kepada publik khususnya masyarakat Kab. Madina . Sebaliknya yang terjadi justru malah memperlihatkan ketidak netralannya pada saat bukan hari jadwal kampanye untuk mereka dan bukan ditempat lokasi semestinya atau ditempat yang salah ( istana bukan ruang kampanye ) yang bisa diartikan mereka mengajak masyarakat Madina berpihakan atau bertujuan menguntungkan salah satu paslon dalam hal ini patut diduga mengarahkan konstituen pemilu pilpres atau pastinya menggiring publik memilih kepada Paslon Presiden nomor urut 1. Jokowi
Jakarta ,11 Januari 2019
Ketua Aliansi Anak Bangsa / AAB
( Damai Hari Lubis )
Faktakini.com
MENAG LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN DAN BUPATI MADINA PATUT DILAPORKAN KE BAWASLU
MENAG Lukman Hakim Saifuddin termasuk Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution yang nampak jelas dalam potonya mengacungkan jari 1 , sebagai simbol Nomor Paslon Capres nomor urut 1 ( satu ), yakni nomor Jokowi selaku Capres pada pemilu April 2019.
Bupati Madina sebagai Pejabat Penyelenggara Daerah atau sebagai Bupati Kab. Madina yang berada persis di sebelah petahana, mengangkat serta memperlihatkan jari 1, secara hukum menteri dan juga Bupati tersebut dapat dilaporkan ke Bawaslu, dengan kesalahan diduga kuat secara bersama sama melanggar uu.pemilu pasal 547 . dengan ancaman 3 tahun kurungan atau denda 36 juta rupiah. Dengan catatan bila poto tersebut benar adanya dilakukan saat acara di Jakarta, pada hari Selasa 18/12/2018 , informasi yang beredar, Bupati Madina pada tanggal tsb. berada di Jakarta, dengan agenda pertemuan antara ulama dari Madina dengan Jokowi, dalam acara silaturrahim, sekaligus undangan ulama Madina kepada presiden Jokowi untuk berkenan menghadiri tabligh akbar yang direncanakan akan berlangsung pada pertengahan Januari 2019 di Madina.
Kami sedang upayakan untuk mendapatkan kebenaran bukti hukum secepatnya terkait poto dimaksud diatas, menurut informasi peristiwa poto fakta terjadi pada tanggal sekitaran medio Januari 2018.
Maka segera kami Aliansi Anak Bangsa/ AAB akan menindak lanjuti temuan ini secara hukum yang berlaku, karena perilaku para pejabat penyelenggara tersebut sesuai poto menunjukkan bentuk karakter pemimpin yang arogan, mereka dengan sengaja melanggar kaidah2 lex spesialis UU. Pemilu , padahal mereka selaku menteri yang nota bene pejabat tinggi negara dan seorangnya lagi adalah pejabat tinggi daerah ( kepala daerah tingkat kabupaten ) merupakan pejabat publik yang dituntut menjadi orang pertama yang mesti memberikan adab hukum dna suri tauldan kepada publik khususnya masyarakat Kab. Madina . Sebaliknya yang terjadi justru malah memperlihatkan ketidak netralannya pada saat bukan hari jadwal kampanye untuk mereka dan bukan ditempat lokasi semestinya atau ditempat yang salah ( istana bukan ruang kampanye ) yang bisa diartikan mereka mengajak masyarakat Madina berpihakan atau bertujuan menguntungkan salah satu paslon dalam hal ini patut diduga mengarahkan konstituen pemilu pilpres atau pastinya menggiring publik memilih kepada Paslon Presiden nomor urut 1. Jokowi
Jakarta ,11 Januari 2019
Ketua Aliansi Anak Bangsa / AAB
( Damai Hari Lubis )