Wisnu Wardhana Akhirnya Berhasil Diciduk, Petugas: Dia Licin Pake KTP Palsu!
Kamis, 10 Januari 2019
Faktakini.com, Surabaya - Penangkapan terpidana kasus pengalihan aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Wisnu Wardhana membuat heboh warga yang melintas di Jalan Lebak Jaya Kenjeran, Surabaya. Penangkapan berlangsung dramatis karena Wisnu melakukan perlawanan.
Awalnya, laju mobil warna hitam bernopol M 1732 HG yang melintas di Jalan Lebak Jaya Kenjeran sekitar pukul 06.00 WIB tiba-tiba dihalangi sebuah motor. Perang klakson terjadi hingga membuat warga dan pengguna jalan heran.
Ya, Wisnu si Kader Partai Hanura itulah yang mengendarai mobil hitam itu. Dia berusaha melarikan diri hingga melindas motor yang dikemudikan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Melihat ulah Wisnu yang nekat melindas motor, tampak sebuah mobil langsung melaju dan berhenti tepat di depan mobil yang dikendarai Wisnu. Beberapa orang lalu turun yang tak lain yakni jajaran dari Kejari Surabaya.
"Turun, turun, turun," teriak beberapa pria di depan mobil tersebut.
Setelah beberapa menit bertahan di dalam mobil, Wisnu yang mengenakan jaket berwarna biru, topi hitam dan masker keluar dari mobil. Disusul anaknya yang terus menghalang-halangi penangkapan bapaknya.
"Bapak, bapak...," teriak anaknya.
Wisnu merupakan terpidana titipan dari Kejari Surabaya yang tersandung kasus korupsi. Wisnu dihukum tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta dan uang ganti sebesar Rp 1,5 miliar.
Wisnu kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim. Hukumannya kemudian berkurang menjadi satu tahun bui. Pengadilan Jatim mengajukan banding, lalu Wisnu divonis enam tahun. Namun Wisnu melarikan diri.
Menurut Kajari Surabaya Teguh Hermawan, Wisnu cukup licin sehingga proses penangkapan memerlukan cukup banyak waktu. Mantan Ketua DPRD Surabaya itu ditangkap setelah buron selama tiga minggu.
"Jadi dia memang cerdik, pindah-pindah tempat. Salah satu modusnya adalah menggunakan KTP palsu," ujar Teguh kepada wartawan di Kejari Surabaya, Jalan Sukomanunggal, Rabu (9/1).
Dengan KTP palsu itu, kata Teguh, cukup mudah bagi Wisnu untuk berpindah-pindah tempat. Petugas baru menemukan jejaknya pada Selasa (8/1/2019) malam.
"Kami mengintai sejak semalam. Kemudian menemukan titik awal di Stasiun Pasar Turi dan kami buntutin hingga kami hadang di Jalan Kenjeran," jelasnya.
Berdasarkan informasi Wisnu telah dipecat dari keanggotaan Partai Hanura Jawa Timur.
Kelana Aprilianto, Ketua DPD Partai Hanura Jawa Timur, dikonfirmasi, Rabu (9/1/2019) mengatakan, evaluasi terhadap Wisnu Wardhana sudah dilakukan pihaknya sejak sebulan lalu.
"Kami sudah melakukan pemecatan sejak sebulan lalu," kata Kelana.
Di Partai Hanura, Wisnu Wardhana juga tercatat sebagai caleg Hanura untuk DPRD Jatim dari dapil Jatim III meliputi Pasuruan dan Probolinggo, nomor urut 1.
Bukan hanya dari kader Partai Hanura Jawa Timur, kata Kelana, Wisnu Wardhana juga dicopot dari posisi Sekretaris Relawan Rejo Jawa Timur.
Rejo adalah kelompok relawan pendukung pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.
Wisnu Wardhana pada Rabu (9/1/2019), langsung dijebloskan ke Lapas Porong Sidoarjo.
Dia ditangkap tim jaksa di Jalan Kenjeran Surabaya, Rabu pagi. Penangkapan sempat mendapatkan penolakan dari putra Wisnu yang saat itu berada dalam satu mobil dengan Wisnu.
Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan, milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013 lalu.
Saat itu, dia menjabat sebagai Manajer Aset. Kasus ini adalah rentetan kasus yang sempat memenjarakan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
April 2017, Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan vonisnya berkurang menjadi satu tahun penjara.
Atas putusan PT tersebut, Kejaksaan Tinggi Jatim lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, yang lantas menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada caleg DPRD Jatim dari Partai Hanura itu.
Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.
MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733.
Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan.
Sumber: Detik
Faktakini.com, Surabaya - Penangkapan terpidana kasus pengalihan aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Wisnu Wardhana membuat heboh warga yang melintas di Jalan Lebak Jaya Kenjeran, Surabaya. Penangkapan berlangsung dramatis karena Wisnu melakukan perlawanan.
Awalnya, laju mobil warna hitam bernopol M 1732 HG yang melintas di Jalan Lebak Jaya Kenjeran sekitar pukul 06.00 WIB tiba-tiba dihalangi sebuah motor. Perang klakson terjadi hingga membuat warga dan pengguna jalan heran.
Ya, Wisnu si Kader Partai Hanura itulah yang mengendarai mobil hitam itu. Dia berusaha melarikan diri hingga melindas motor yang dikemudikan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Melihat ulah Wisnu yang nekat melindas motor, tampak sebuah mobil langsung melaju dan berhenti tepat di depan mobil yang dikendarai Wisnu. Beberapa orang lalu turun yang tak lain yakni jajaran dari Kejari Surabaya.
"Turun, turun, turun," teriak beberapa pria di depan mobil tersebut.
Setelah beberapa menit bertahan di dalam mobil, Wisnu yang mengenakan jaket berwarna biru, topi hitam dan masker keluar dari mobil. Disusul anaknya yang terus menghalang-halangi penangkapan bapaknya.
"Bapak, bapak...," teriak anaknya.
Wisnu merupakan terpidana titipan dari Kejari Surabaya yang tersandung kasus korupsi. Wisnu dihukum tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta dan uang ganti sebesar Rp 1,5 miliar.
Wisnu kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim. Hukumannya kemudian berkurang menjadi satu tahun bui. Pengadilan Jatim mengajukan banding, lalu Wisnu divonis enam tahun. Namun Wisnu melarikan diri.
Menurut Kajari Surabaya Teguh Hermawan, Wisnu cukup licin sehingga proses penangkapan memerlukan cukup banyak waktu. Mantan Ketua DPRD Surabaya itu ditangkap setelah buron selama tiga minggu.
"Jadi dia memang cerdik, pindah-pindah tempat. Salah satu modusnya adalah menggunakan KTP palsu," ujar Teguh kepada wartawan di Kejari Surabaya, Jalan Sukomanunggal, Rabu (9/1).
Dengan KTP palsu itu, kata Teguh, cukup mudah bagi Wisnu untuk berpindah-pindah tempat. Petugas baru menemukan jejaknya pada Selasa (8/1/2019) malam.
"Kami mengintai sejak semalam. Kemudian menemukan titik awal di Stasiun Pasar Turi dan kami buntutin hingga kami hadang di Jalan Kenjeran," jelasnya.
Berdasarkan informasi Wisnu telah dipecat dari keanggotaan Partai Hanura Jawa Timur.
Kelana Aprilianto, Ketua DPD Partai Hanura Jawa Timur, dikonfirmasi, Rabu (9/1/2019) mengatakan, evaluasi terhadap Wisnu Wardhana sudah dilakukan pihaknya sejak sebulan lalu.
"Kami sudah melakukan pemecatan sejak sebulan lalu," kata Kelana.
Di Partai Hanura, Wisnu Wardhana juga tercatat sebagai caleg Hanura untuk DPRD Jatim dari dapil Jatim III meliputi Pasuruan dan Probolinggo, nomor urut 1.
Bukan hanya dari kader Partai Hanura Jawa Timur, kata Kelana, Wisnu Wardhana juga dicopot dari posisi Sekretaris Relawan Rejo Jawa Timur.
Rejo adalah kelompok relawan pendukung pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.
Wisnu Wardhana pada Rabu (9/1/2019), langsung dijebloskan ke Lapas Porong Sidoarjo.
Dia ditangkap tim jaksa di Jalan Kenjeran Surabaya, Rabu pagi. Penangkapan sempat mendapatkan penolakan dari putra Wisnu yang saat itu berada dalam satu mobil dengan Wisnu.
Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan, milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013 lalu.
Saat itu, dia menjabat sebagai Manajer Aset. Kasus ini adalah rentetan kasus yang sempat memenjarakan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
April 2017, Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan vonisnya berkurang menjadi satu tahun penjara.
Atas putusan PT tersebut, Kejaksaan Tinggi Jatim lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, yang lantas menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada caleg DPRD Jatim dari Partai Hanura itu.
Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.
MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733.
Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan.
Sumber: Detik