Ada Kemungkinan Sidang Habib Bahar Digelar di Luar Pengadilan

Rabu, 20 Februari 2019

Faktakini.com, Bandung - Sidang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap dua orang yang diduga Habib palsu segera digelar.

Sama dengan persidangan Buni Yani, sidang perkara tersebut kemungkinan digelar di luar gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Berkas perkara Bahar telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong ke PN Bandung sejak kemarin. Berkas tengah dianalisis oleh tim PN Bandung sebelum persidangan dimulai.

"Kemungkinan (dipindah ke gedung lain) bisa saja, kita lihat dulu kondisinya," kata Humas PN Bandung Wasdi Permana di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/2/2019).

Untuk sementara, sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan tetap akan digelar terlebih dahulu di gedung PN Bandung. Dari persidangan itulah akan dianalisa apakah dipindah ke gedung lain.

"Seperti Buni Yani, kan (sidang) pertama di sini. Nanti kita lihat dari sidang pertama," ucapnya.

Pihaknya berkoordinasi dengan polisi guna pengamanan jalannya persidangan. "Untuk sementara kita koordinasi dengan kepolisian ya. Nanti juga kita mungkin mendapatkan informasi dari pihak kepolisian," tutur Wasdi.

Persidangan kasus Habib Bahar akan berlangsung pekan depan. PN Bandung telah menetapkan majelis hakim yang akan mengadili Bahar. Ketiga hakim tersebut di antaranya Edinson yang menjabat Ketua PN Bandung, M Razad dan Fuad M.

"Pak ketua yang menjadi majelis," ujar Wasdi.

Pemeriksaan polisi terhadap Habib Bahar bin Smith ini atas laporan dugaan terlibat penganiayaan terhadap dua orang berinisial MHU dan JA di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan informasi, pelapor disebut - sebut telah mengaku - ngaku sebagai Habib Bahar dan menimbulkan kerugian bagi nama baik Habib Bahar, sehingga mereka kemudian diinterogasi oleh umat Islam.

Namun buntutnya, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Melalui pesan Voice Notes yang beredar luas di group - group WA, Habib Bahar menyatakan kasusnya ini karena ia ingin menjaga kemurnian nasab Ahlul Bait, para Dzurriyah Rasulullah SAW dari Habib - Habib palsu.

Sumber: Detik