Alex Asmasoebrata Anggota BPN Laporkan Kasubdit Siber Polda Metro Ke Propam Polri
Rabu, 13 Februari 2019
Faktakini.com, Jakarta - Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, Alex Asmasoebrata, keberatan dipanggil sebagai saksi kasus pencemaran nama baik oleh Polda Metro Jaya. Alex melaporkan balik polisi yang memanggilnya ke Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Divisi Propam Polri.
"Yang saya laporkan ini adalah berkenaan dengan undangan saya dari Polda Metro Jaya. Yang diundang saya, untuk tanggal 14 (Februari 2019), hari Kamis besok, pukul 10.00 WIB. Kebetulan undangannya itu menurut saya agak rancu dan tidak saya bisa mengerti," kata Alex dalam konferensi pers di Restoran Sari Indah, Jalam Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
Dalam kesempatan ini Alex juga memberitahukan kepada wartawan bahwa dia merupakan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.
Alex melaporkan tiga polisi yaitu Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Roberto GM Pasaribu, Kompol Telly Alvin dan Aiptu Joko Waluyo. Ketiganya dianggap tidak profesional dalam membuat surat panggilan.
"Saya merasa di situ undangannya nggak jelas, di mana dalam undangan tersebut, yang menjadi permasalahan bagi kami adalah tidak mencantumkan nama pelapor dan terlapor, waktu kejadian atau tempusnya nggak jelas, lokasi kejadian atau locusnya nggak jelas," ujar Alex.
Tak hanya itu, Alex menjelaskan dalam surat panggilan yang diterima dirinya dari Polda Metro Jaya, polisi tidak mencantumkan tanggal sprindik (surat perintah penyidikan), nomor telepon pemeriksa. Alex juga mengeluhkan kedatangan polisi pada malam hari, pukul 22.00 WIB, saat mengantarkan surat panggilan ke rumah dan kantornya.
"(Polisi diduga melanggar) Pasal 112, 119 dan 227 KUHAP. Kenapa saya lakukan ini? Karena ini pembelajaran bahwa kami sebagai rakyat biasa, jangan sampai diundang dengan nggak jelas gini. Aturan-aturan kapolri sudah ada, protap (prosedur tetap)-nya sudah ada bagaimana caranya mengundang, nah ini kami sebagai rakyat diundangnya nggak jelas," ucap Alex.
"Kalau dari bunyi suratnya, seperti saya yang melaporkan. Tapi kata teman-teman, saya yang dilaporkan. Kalau saya dilaporin, siapa yang laporkan saya? Nggak jelas juga apa yang menjadi permasalahan," sambung Alex.
Alex berharap laporannya ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Divisi Propam Polri. Laporannya teregistrasi dengan nomor: SPSP2/ 404/ II / 2019 / BAGYANDUAN tanggal 13 Februari 2019.
"Saya lapor ke Propam untuk segera diproses ditindaklanjut daripada orang yang menandatangani surat ini, para petugas polisi di Polda Metro Jaya untuk diperiksa supaya yang seperti ini tidak berlanjut," tutur Alex.
Sedangkan Polda Metro dalam penjelasannya, menyatakan bahwa Alex diminta mengklarifikasi terkait dugaan fitnah yang dilaporkan salah satu perusahaan. "Karena ada pelapor dari PT Sedayu, lawyernya lapor karena diduga ada keterangan fitnah dalam suatu media elektronik di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Alex berstatus sebagai terlapor dalam kasus itu. Polisi telah memeriksa pelapor dan Kamis (14/2) besok giliran Alex dimintai keterangan.
"Kita memberikan waktu dan ruang kepada yang bersangkutan undangan klarifikasi," sambungnya.
Sumber: Detik
Faktakini.com, Jakarta - Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, Alex Asmasoebrata, keberatan dipanggil sebagai saksi kasus pencemaran nama baik oleh Polda Metro Jaya. Alex melaporkan balik polisi yang memanggilnya ke Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Divisi Propam Polri.
"Yang saya laporkan ini adalah berkenaan dengan undangan saya dari Polda Metro Jaya. Yang diundang saya, untuk tanggal 14 (Februari 2019), hari Kamis besok, pukul 10.00 WIB. Kebetulan undangannya itu menurut saya agak rancu dan tidak saya bisa mengerti," kata Alex dalam konferensi pers di Restoran Sari Indah, Jalam Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
Dalam kesempatan ini Alex juga memberitahukan kepada wartawan bahwa dia merupakan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.
Alex melaporkan tiga polisi yaitu Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Roberto GM Pasaribu, Kompol Telly Alvin dan Aiptu Joko Waluyo. Ketiganya dianggap tidak profesional dalam membuat surat panggilan.
"Saya merasa di situ undangannya nggak jelas, di mana dalam undangan tersebut, yang menjadi permasalahan bagi kami adalah tidak mencantumkan nama pelapor dan terlapor, waktu kejadian atau tempusnya nggak jelas, lokasi kejadian atau locusnya nggak jelas," ujar Alex.
Tak hanya itu, Alex menjelaskan dalam surat panggilan yang diterima dirinya dari Polda Metro Jaya, polisi tidak mencantumkan tanggal sprindik (surat perintah penyidikan), nomor telepon pemeriksa. Alex juga mengeluhkan kedatangan polisi pada malam hari, pukul 22.00 WIB, saat mengantarkan surat panggilan ke rumah dan kantornya.
"(Polisi diduga melanggar) Pasal 112, 119 dan 227 KUHAP. Kenapa saya lakukan ini? Karena ini pembelajaran bahwa kami sebagai rakyat biasa, jangan sampai diundang dengan nggak jelas gini. Aturan-aturan kapolri sudah ada, protap (prosedur tetap)-nya sudah ada bagaimana caranya mengundang, nah ini kami sebagai rakyat diundangnya nggak jelas," ucap Alex.
"Kalau dari bunyi suratnya, seperti saya yang melaporkan. Tapi kata teman-teman, saya yang dilaporkan. Kalau saya dilaporin, siapa yang laporkan saya? Nggak jelas juga apa yang menjadi permasalahan," sambung Alex.
Alex berharap laporannya ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Divisi Propam Polri. Laporannya teregistrasi dengan nomor: SPSP2/ 404/ II / 2019 / BAGYANDUAN tanggal 13 Februari 2019.
"Saya lapor ke Propam untuk segera diproses ditindaklanjut daripada orang yang menandatangani surat ini, para petugas polisi di Polda Metro Jaya untuk diperiksa supaya yang seperti ini tidak berlanjut," tutur Alex.
Sedangkan Polda Metro dalam penjelasannya, menyatakan bahwa Alex diminta mengklarifikasi terkait dugaan fitnah yang dilaporkan salah satu perusahaan. "Karena ada pelapor dari PT Sedayu, lawyernya lapor karena diduga ada keterangan fitnah dalam suatu media elektronik di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Alex berstatus sebagai terlapor dalam kasus itu. Polisi telah memeriksa pelapor dan Kamis (14/2) besok giliran Alex dimintai keterangan.
"Kita memberikan waktu dan ruang kepada yang bersangkutan undangan klarifikasi," sambungnya.
Sumber: Detik