Alex Asmasoebrata Anggota BPN Prabowo - Sandi Dipanggil Polisi Terkait Kasus UU ITE
Rabu, 13 Februari 2019
Faktakini.com, Jakarta -
Jakarta - Polda Metro Jaya memanggil Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi untuk diperiksa terkait kasus undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Alex dipanggil sebagai terlapor dalam kasus tersebut.
"Iya panggilannya betul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (12/2/2019).
Argo mengatakan, Alex dipanggil untuk diminta klarifikasi terkait laporan seseorang. Namun, Argo tidak menerangkan siapa yang melaporkan Alex tersebut.
"Itu undangan klarifikasi. Ya memang dia (Alex) nggak laporan, tapi orang lain, saya belum dapat datanya (pelapor)," lanjut Argo.
Argo juga tidak menjelaskan atas perkara apa Alex ini dilaporkan.
"Saya belum dapat laporannya, nanti saya tanyakan dulu ke penyidiknya," katanya.
Sementara dihubungi secara terpisah, Alex mengaku heran dengan surat panggilan tersebut. Alex tidak tahu siapa yang melaporkannya.
"Makanya saya juga heran, di surat panggilan itu kalau Anda baca, itu seolah-olah saya melaporkan seseorang, tapi saya tidak pernah membuat laporan. Karena saya tidak melaporkan, maka ada yang melaporkan, tapi siapa, saya juga tidak tahu," jelas mantan pembalap nasional itu.
Alex mengatakan bahwa panggilan terhadapnya tidak jelas. Dia menyebut bahwa panggilan tersebut untuk 'mengerjainya'.
"Saya mau 'dikerjain' di sini. Mungkin kalau saya bikin berita hoax terus dilaporkan, tapi saya tidak bikin berita hoax," sambung Alex.
Dalam sebuah foto yang diperoleh detikcom, Alex dipanggil untuk dimintai keterangan di Unit I Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kami (17/2/2019) pukul 10.00 WIB. Alex dipanggil untuk diminta keterangan sehubungan dengan adanya laporan tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dan atau pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi pada tanggal 28 Januari 2019 di Jakarta Pusat.
Sumber: Detik
Faktakini.com, Jakarta -
Jakarta - Polda Metro Jaya memanggil Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi untuk diperiksa terkait kasus undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Alex dipanggil sebagai terlapor dalam kasus tersebut.
"Iya panggilannya betul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (12/2/2019).
Argo mengatakan, Alex dipanggil untuk diminta klarifikasi terkait laporan seseorang. Namun, Argo tidak menerangkan siapa yang melaporkan Alex tersebut.
"Itu undangan klarifikasi. Ya memang dia (Alex) nggak laporan, tapi orang lain, saya belum dapat datanya (pelapor)," lanjut Argo.
Argo juga tidak menjelaskan atas perkara apa Alex ini dilaporkan.
"Saya belum dapat laporannya, nanti saya tanyakan dulu ke penyidiknya," katanya.
Sementara dihubungi secara terpisah, Alex mengaku heran dengan surat panggilan tersebut. Alex tidak tahu siapa yang melaporkannya.
"Makanya saya juga heran, di surat panggilan itu kalau Anda baca, itu seolah-olah saya melaporkan seseorang, tapi saya tidak pernah membuat laporan. Karena saya tidak melaporkan, maka ada yang melaporkan, tapi siapa, saya juga tidak tahu," jelas mantan pembalap nasional itu.
Alex mengatakan bahwa panggilan terhadapnya tidak jelas. Dia menyebut bahwa panggilan tersebut untuk 'mengerjainya'.
"Saya mau 'dikerjain' di sini. Mungkin kalau saya bikin berita hoax terus dilaporkan, tapi saya tidak bikin berita hoax," sambung Alex.
Dalam sebuah foto yang diperoleh detikcom, Alex dipanggil untuk dimintai keterangan di Unit I Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kami (17/2/2019) pukul 10.00 WIB. Alex dipanggil untuk diminta keterangan sehubungan dengan adanya laporan tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dan atau pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi pada tanggal 28 Januari 2019 di Jakarta Pusat.
Sumber: Detik