Allahu Akbar! Segera Diadili, Habib Bahar bin Smith Acungkan Salam Dua Jari Dukung Prabowo - Sandi
Senin, 4 Februari 2019
Faktakini.com, Bogor - Masya Allah, sedikitpun tak terlihat rasa gentar pada diri Habib Bahar bin Smith, yang kini sedang dijerat kasus hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap dua orang Habib Palsu.
Habib muda idola umat Islam ini dengan gagah berani mengacungkan simbol dua jari tanda dukungan pada paslon pilihan Ijtima' Ulama Prabowo - Sandi, saat berada di Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Senin (4/2/2019).
Habib Bahar keluar dari Kejaksaan Negeri Cibinong dengan pengawalan ketat aparat kepolisian sekitar pukul 12.10 WIB.
Seraya tersenyum, pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin tersebut perlahan berjalan menuju mobil tahanan Dit Tahti Polda Jawa Barat.
Namun, saat hendak masuk ke dalam mobil, Habib Bahar tampak mengacungkan simbol dua jari dengan tangan kanannya kepada awak media di lokasi.
Hal ini menunjukkan tekad kuat beliau untuk memberikan dukungan kepada Prabowo - Sandi, satu-satunya paslon Capres - Cawapres yang direstui oleh Imam Besar umat Islam Habib Rizieq Shihab.
Kuasa Hukum Habib Bahar dari Bantuan Hukum Front (BHF) FPI, M Ichwan Tuankotta, mengatakan kasus penganiayaan tersebut sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan masuk ke Kejaksaan Negeri Cibinong.
"Sudah lengkap (P21). Jadi 20 hari ke depan, Habib Bahar, Habib Agil dan Haji Basit menjadi tahanan kejaksaan," kata Ichwan kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Senin (4/2/2019).
Namun, pihaknya merasa kecewa dengan kembali dititipkannya Habib Bahar ke Polda Jawa Barat. Untuk selanjutnya, ia akan mengajukan penangguhan penahanan kepada kejaksaan.
"Tentunya tidak terima karena beliau harus jauh ke Polda Jawa Barat lagi, karena sesuai dengan prosedur harusnya di lapas. Tapi karena alasan keamanan, takut ada massa, jadi dititip di sana. Tapi buktinya mana? Tidak ada, itu hanya suatu kekhawatiran yang berlebihan. Kami akan ajukan penangguhan penahanan.”
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith tiba di Mapolres Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 09.30 WIB pagi tadi. Dengan pengawalan ketat aparat bersenjata lengkap, Habib Bahar kemudian menuju Kejaksaan Negeri Cibinong.
Pimpinan Majelis Pembela Rasulullah (MPR) itu dilaporkan ke polisi terkait tuduhan kekerasan terhadap dua orang Habib Palsu berinisial MHU (17) dan JA (18) di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor dengan nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Habib Bahar bin Smith dituduh melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan informasi, pelapor disebut-sebut telah mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar lalu menipu banyak orang sehingga menimbulkan kerugian bagi nama baik Habib Bahar, sehingga para pelapor itu kemudian diinterogasi oleh Habib Bahar dan berujung pada kasus yang saat ini menjerat Habib Bahar.
Habib Bahar sendiri telah menyatakan bahwa kasusnya ini karena ia ingin menjaga kemurnian nasab Ahlul Bait, para Dzurriyah Rasulullah SAW dari Habib - Habib palsu.
Sumber: Suara.com
Faktakini.com, Bogor - Masya Allah, sedikitpun tak terlihat rasa gentar pada diri Habib Bahar bin Smith, yang kini sedang dijerat kasus hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap dua orang Habib Palsu.
Habib muda idola umat Islam ini dengan gagah berani mengacungkan simbol dua jari tanda dukungan pada paslon pilihan Ijtima' Ulama Prabowo - Sandi, saat berada di Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Senin (4/2/2019).
Habib Bahar keluar dari Kejaksaan Negeri Cibinong dengan pengawalan ketat aparat kepolisian sekitar pukul 12.10 WIB.
Seraya tersenyum, pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin tersebut perlahan berjalan menuju mobil tahanan Dit Tahti Polda Jawa Barat.
Namun, saat hendak masuk ke dalam mobil, Habib Bahar tampak mengacungkan simbol dua jari dengan tangan kanannya kepada awak media di lokasi.
Hal ini menunjukkan tekad kuat beliau untuk memberikan dukungan kepada Prabowo - Sandi, satu-satunya paslon Capres - Cawapres yang direstui oleh Imam Besar umat Islam Habib Rizieq Shihab.
Kuasa Hukum Habib Bahar dari Bantuan Hukum Front (BHF) FPI, M Ichwan Tuankotta, mengatakan kasus penganiayaan tersebut sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan masuk ke Kejaksaan Negeri Cibinong.
"Sudah lengkap (P21). Jadi 20 hari ke depan, Habib Bahar, Habib Agil dan Haji Basit menjadi tahanan kejaksaan," kata Ichwan kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Senin (4/2/2019).
Namun, pihaknya merasa kecewa dengan kembali dititipkannya Habib Bahar ke Polda Jawa Barat. Untuk selanjutnya, ia akan mengajukan penangguhan penahanan kepada kejaksaan.
"Tentunya tidak terima karena beliau harus jauh ke Polda Jawa Barat lagi, karena sesuai dengan prosedur harusnya di lapas. Tapi karena alasan keamanan, takut ada massa, jadi dititip di sana. Tapi buktinya mana? Tidak ada, itu hanya suatu kekhawatiran yang berlebihan. Kami akan ajukan penangguhan penahanan.”
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith tiba di Mapolres Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 09.30 WIB pagi tadi. Dengan pengawalan ketat aparat bersenjata lengkap, Habib Bahar kemudian menuju Kejaksaan Negeri Cibinong.
Pimpinan Majelis Pembela Rasulullah (MPR) itu dilaporkan ke polisi terkait tuduhan kekerasan terhadap dua orang Habib Palsu berinisial MHU (17) dan JA (18) di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor dengan nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Habib Bahar bin Smith dituduh melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan informasi, pelapor disebut-sebut telah mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar lalu menipu banyak orang sehingga menimbulkan kerugian bagi nama baik Habib Bahar, sehingga para pelapor itu kemudian diinterogasi oleh Habib Bahar dan berujung pada kasus yang saat ini menjerat Habib Bahar.
Habib Bahar sendiri telah menyatakan bahwa kasusnya ini karena ia ingin menjaga kemurnian nasab Ahlul Bait, para Dzurriyah Rasulullah SAW dari Habib - Habib palsu.
Sumber: Suara.com