Blak-Blakan! Ketum PA 212 Jadi Tersangka, Gerindra: Pendulang Suara Mulai Digerus

Senin, 11 Februari 2019

Faktakini.com, Jakarta - Partai Gerindra menilai penetapan tersangka terhadap Ketum PA 212, KH Slamet Ma'arif merupakan upaya penggerusan suara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Gerindra menilai upaya penggerusan dari kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu sudah mulai terang-terangan.

"Sekarang sudah mulai bahwa orang-orang yang berpotensi mendulang suara di lingkaran BPN udah mulai digerus satu per satu," kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Dia mencontohkan caleg Gerindra sekaligus musisi Ahmad Dhani yang telah ditahan atas vonis ujaran kebencian. Muzani mengaku heran hal serupa tak pernah terjadi di kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Sementara mereka (kubu Jokowi) sepertinya timnya baik-baik, bersih-bersih, tidak ada kesalahan. Laporan kita juga dianggap tidak ada bukti hukum, sehingga tidak perlu dipanggil-panggil, dimintai keterangan. Padahal laporan kita seabrek-abrek," ujar Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi itu.

Karena itu, Muzani menilai ada ketidakadilan hukum. Dia menyebut laporan dari pihaknya tak pernah diproses.

"Bukan ketimpangan lagi, itu namanya berat sebelah," tegas Muzani.

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 KH Slamet Ma'arif, ditetapkan tersangka oleh Polres Surakarta, Jawa Tengah. Penetapan tersangka itu terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019.

Kyai Slamet akan dipanggil kembali untuk mengikuti pemeriksaan pada Rabu (13/2). Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, mengatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada Slamet Ma'arif.

"Hari Rabu nanti (pemeriksaan). Panggilan sudah kita kirimkan kepada Ustadz Slamet Ma'arif untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ribut kepada wartawan di Mapolresta Surakarta.

Sumber: Detik