Diduga Rugikan Negara Rp 5,8 T, Bupati Kotim Kader PDIP Juga Terima Mobil Mewah

Rabu, 6 Februari 2019

Faktakini.com, Jakarta - KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi yang juga merupakan Kader PDIP sebagai tersangka kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. Selain itu, Supian diduga menerima dua unit mobil mewah.

"Terkait dengan sejumlah pemberian izin tersebut, diduga SH (Supian Hadi) selaku Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015 telah menerima mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp 710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp 1,35 miliar, dan uang Rp 500 juta," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

KPK menduga kerugian negara timbul karena penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) untuk tiga perusahaan, yaitu PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining). Kerugian Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu itu diduga berasal dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

Syarif menyatakan Supian diduga mengangkat teman-temannya yang merupakan timses saat kampanye sebagai direktur dan Dirut PT FMA dan mendapat jatah masing-masing 5 persen saham PT FMA.

Izin itu juga diberikan secara bertahap. Misal, untuk PT FMA diberikan pada Maret 2011. Saat itu Supian menerbitkan IUP operasi produksi seluas 1.671 hektare kepada PT FMA, yang berada pada kawasan hutan. Padahal Supian disebut mengetahui PT FMA belum mempunyai sejumlah dokumen perizinan, seperti amdal.

Selain itu, untuk PT BI, Supian diduga menerbitkan izin secara bertahap mulai 2010 hingga 2013. Akibat perbuatan Supian, PT BI diduga menimbulkan kerugian yang dihitung dari hasil produksi setelah dikurangi royalti yang telah dibayarkan dan kerugian lingkungan.

Untuk PT AIM, Syarif menyebut Supian menerbitkan IUP kepada perusahaan itu, padahal PT AIM tidak memiliki kuasa pertambangan. Perbuatan Supian pun diduga menyebabkan kerugian lingkungan.

Sumber: Detik