Diserang Fitnah Keji Dan Surat Palsu, Subkhan Akan Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 13 Februari 2019

Faktakini.com, Brebes -
Beredarnya surat palsu soal permintaan maaf terbuka di medsos, akan ditindaklanjuti oleh Subkhan dengan menempuh jalur hukum. Selain fitnah, surat itu juga telah mencemarkan nama baiknya.

"Saya akan menempuh jalur hukum terhadap orang yang membuat surat palsu tersebut. Akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak berwenang untuk mengurus masalah ini," tandas Subkhan saat ditemui di Brebes, Jawa Tengah, Rabu (13/2/2019) petang.

Tindakan ini ditempuh lantaran Subkhan telah difitnah dengan beredarnya surat palsu itu. Selain itu, nama baiknya juga merasa tercemar.

Dijelaskan lebih lanjut, surat itu kata Subkhan, seakan-akan dirinya mengaku bersandiwara menangis saat ketemu Cawapres nomor 02 Sandiaga Uno pada tanggal 11 Februari lalu di Desa Krasak Brebes, Jawa Tengah.

Kemudian dalam surat itu, dia mengaku bersalah dan meminta maaf kepada warga Brebes.

"Itu fitnah keji. Saya berani sumpah tidak pernah membuat surat itu," tambah Subkhan.

Seperti diketahui, beredar surat yang berisi pernyataan permohonan maaf terbuka yang mencatut nama Subkhan kepada warga Brebes. Berikut isi surat palsu produksi para penjahat medsos dan buzzer bayaran itu:

"Dengan sadar menyatakan, saya Moh. Subkhan, S.Si beralamat di Tegalglagah, Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah.

Melalui surat terbuka ini, saya menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan masyarakat Kabupaten Brebes.

Selaku Mantan Komisioner KPU Brebes Divisi Sosialisasi, Pendidikan pemilihan dan Hubungan Antar Lembaga, saya merasa bersalah telah melakukan kebohongan di depan Cawapres Nomor urut 02 Sandiaga Uno ketika kampanye di Brebes. Apa yang saya lakukan hanya menjalankan skenario sesuai arahan tim sukses.

Demikian surat pernyataan permohonan maaf terbuka saya buat dengan sadar, benar dan tanpa tekanan dari pihak manapun.

Di bagian bawah pojok kanan surat terbuka tersebut tercantum nama Moh Subkhan yang ditandatangani di atas materai Rp.6000.

Sumber: Detik