FPI Jember Dan Aparat Kepolisian Bersinergi Berantas Tempat Maksiat
Jum'at, 15 Februari 2019
Faktakini.com, Jember - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FPI Jember menghadiri undangan Konferensi Pers bersama aparat kepolisian di Mapolres Jember, terkait terbongkarnya prostitusi terselubung di wilayah hukum Jember, Jawa Timur pada hari Kamis (14/2/2019).
Berkat sinergitas Para Ulama' dan Umaro di KabupatenJember, Ketua FPI Ustadz Mohammad Faizin menuturkan pada tanggal 13 Februari 2019 malam kemarin menerima laporan terkait "Prostitusi terselubung warung makan" di Jalan Jember menuju Banyuwangi Kecamatan Pakusari kabupaten Jember.
"Ini salah satu kemungkaran yang sangat jelas dan wajib kita basmi agar tidak merusak moral generasi bangsa", ungkap ustadz berbadan kekar itu.
Didalam Konferensi Pers bersama bapak Kapolres AKBP Kusworo Wibowo, bahwasanya prostitusi terselubung tersebut terungkap karena di atensi secara langsung setelah menerima laporan dari Ketua Tanfidzi DPW FPI Jember, yang selalu berkoordinasi dg Para Kyai (LPAI) se Kab. Jember
Untuk tersangka prostitusi terjerat hukuman Pasal 296 KUHP junto 506 dg ancaman kurungan 1 tahun 4 bulan bagi 3 orang Mucikarinya. Dan harapan dari Ketua Tanfidzi DPW FPI Jember, semoga ini menjadikan momentum untuk revitalisasi Jember yg religius, bukan misterius.
Faktakini.com, Jember - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FPI Jember menghadiri undangan Konferensi Pers bersama aparat kepolisian di Mapolres Jember, terkait terbongkarnya prostitusi terselubung di wilayah hukum Jember, Jawa Timur pada hari Kamis (14/2/2019).
Berkat sinergitas Para Ulama' dan Umaro di KabupatenJember, Ketua FPI Ustadz Mohammad Faizin menuturkan pada tanggal 13 Februari 2019 malam kemarin menerima laporan terkait "Prostitusi terselubung warung makan" di Jalan Jember menuju Banyuwangi Kecamatan Pakusari kabupaten Jember.
"Ini salah satu kemungkaran yang sangat jelas dan wajib kita basmi agar tidak merusak moral generasi bangsa", ungkap ustadz berbadan kekar itu.
Didalam Konferensi Pers bersama bapak Kapolres AKBP Kusworo Wibowo, bahwasanya prostitusi terselubung tersebut terungkap karena di atensi secara langsung setelah menerima laporan dari Ketua Tanfidzi DPW FPI Jember, yang selalu berkoordinasi dg Para Kyai (LPAI) se Kab. Jember
Untuk tersangka prostitusi terjerat hukuman Pasal 296 KUHP junto 506 dg ancaman kurungan 1 tahun 4 bulan bagi 3 orang Mucikarinya. Dan harapan dari Ketua Tanfidzi DPW FPI Jember, semoga ini menjadikan momentum untuk revitalisasi Jember yg religius, bukan misterius.