FPI Tebing Tinggi Kawal Sidang Kasus Sindikat Gembong Narkoba

Rabu, 20 Februari 2019

Faktakini.com, Tebing Tinggi - beberapa elemen masyarakat, ormas islam dan Mahasiswa, bersama sama melakukan aksi menuntut Bambang Kurniawan alias "Kapak Merah" mengamuk ketika sidang di batalkan dengan alasan terdakwa sakit.sidang  yang sudah dijadwalkan sepekan lalu, rabu kemarin sidang dipastikan berlangsung, (13/2/2019).

Akan tetapi, sejak pagi massa FPI yg di ikuti ratusan warga itu sudah melakukan orasi dari Masjid Raya berjalan kaki sampai ke depan kantor Pengadilan Negeri..

Mereka berganti2 orasi dari berbagai elemen, baik dari kaum perempuan, ormas-ormas sampai mahasiswa turun dalam aksi tersebut.

Ketua FPI Tebing Tinggi ustadz Muslim Istiqomah menuturkan,  "Disinyalir kasus ini sarat muatan suap dan sogok kesemua aparat.
Dari BNN, JAKSA, PENGACARA, SAKSI SAMPAI KE HAKIM2, diduga sudah disuap uang semua.

Sehingga gembong bandar narkoba yg sudah bolak-balik tertangkap, sejak 2010, 2016, 2017,2018 sampai 2019 sebagai DPO dari polres dan BNN ini sangat licin dan lihai bermain,

FPI Tebing Tinggi, sudah berkali-kali coba di suap, dari tawaran 10 jt, 50jt, 60jt sampai ratusan juta. Tapi tidak kami terima.
Makanya ketika jadwal sidang ke 4 ini batal dengan alasan sakit, makanya warga sangat marah dan terjadi kericuhan", tambahnya.

Warga mempertanyakan, kalau memang sakit mana surat sakitnya?

Hakim bilang, minta ke jaksa, jaksa bilang minta ke pengacara, pengacara bilang nanti siap sidang pembatalan kami tunjukkan.

Tapi sampai sore warga di bola-bolain kesana kemari untuk melihat dan memfoto surat sakit gembong narkoba, yg tertangkap dgn barang bukti 48 gram sabu-sabu, 19 btr ekstasi dan dugaan TTPU 17 milyar ini.

"Aparat penegak hukum gak jelas!!" teriak warga. "Aparat sudah kena sogok dan suap semua!!" jerit emak-emak yg ikut dalam aksi itu.

Sehingga terjadi perdebatan-perdebatan sengit antara warga dan pihak keamanan.
Yang jelas warga sangat geram dan marah... dan mengancam akan membawa massa yang lebih besar lagi untuk menghantam oknum-oknum aparat yg terlibat.

Adapun tuntutan dari FPI dan warga adalah sangat realistis yaitu sesuai UU Narkoba, bagi yang tertangkap dengan barang bukti lebih dari 5 gram, maka ancaman hukuman di atas 20 tahun.

Sedangkan ini lebih, bahkan dia adalah DPO, dan residivis kambuhan. "Masak mau di rehab saja?????
Mau jadi apa generasi dan bangsa ini???" teriak mahasiswa.

Banyak rumor yg berkembang di masyarakat bahwa bandar ini adalah ATM dari aparat..
Sehingga semua aparat sudah makan uangnya. Sehingga mereka semua berkongkaklikong untuk merekayasa kasus ini.

Bahkan saksi-saksi yg dihadirkan saja saksi-saksi palsu, yg ketika di tanyai dia bingung menjelaskan permasalahan dari penangkapan sampai hal2 yg sepele seperti tempat dan waktu kejadian di TKP dia banyak salah-salah.
Jadi tak ada jalan lain, kita akan laporkan semua aparat penegak hukum Tebing Tinggi ini mulai dari polisi, BNN, jaksa, pengacara, dan PN di menteri kehakiman, mahkamah agung dan ke komisi yudisial, teriak  Suhairi kordinator aksi.   (ms/ns)