Gus Nur Da'i Muda NU Miris Melihat Kondisi Hukum Indonesia

Jum'at, 22 Februari 2019

Faktakini.com, Surabaya, - Ustadz Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akhirnya angkat bicara soal kasus yang sedang dialami. Saat ini Da' Muda NU itu sedang menjalani pelimpahan tahap dua di Kejari Surabaya.

Gus Nur mengaku saat ini banyak orang dengan mudah memenjarakan satu sama lain. Seperti apa yang sedang dialami saat ini.

"Di dunia ini ada hukum rimba, ada hukum karma mungkin, ada hukum akhirat, semua saya patuhi, semua saya ikuti. Yang paling saya imani adalah hukum alogaritma audit alam, sekarang betapa mudahnya orang memenjarakan orang dua tahun, tiga tahun, empat, enam tahun kayak saya ini. Padahal saya tidak pernah korupsi, tidak pernah makan uang negara sepeserpun, nggak pernah melukai hati rakyat satu pun," kata Gus Nur di Kejari Surabaya Jalan Sukomanunggal, Selasa (19/2/2019).

Malah, jelas Gus Nur, dirinya saat ini sedang sibuk keliling untuk berdakwah ke nusantara, membangun 1.000 masjid dan untuk korban bencana alam.

"Bahkan hari-hari 24 jam nonstop terseret oleh takdir. Tiba-tiba terseret bencana, tiba-tiba saya muncul ide saya buat masjid di Palu, saya iseng-iseng target 100 masjid untuk Palu. Allhamdulillah baru bangun 10, tiba-tiba Cirebon kena musibah juga. Akhirnya berkembang. Intinya, hari-hari saya keliling dakwah nusantara untuk membikin 1.000 masjid untuk nusantara. Tiket bayar sendiri, hotel bayar sendiri," ungkap penceramah Istiqomah dan berani membela kebenaran yang sangat diidolakan oleh umat Islam itu.

Gus Nur mengaku heran dengan kasus yang dialami saat ini. Saat disibukkan keliling dakwah dan urusan kemanusiaan, ada pihak-pihak yang ingin menangkapnya.

"Maksudnya begini, di tengah-tengah kita sibuk untuk urasan kemanusian, ada pihak lain ingin menangkap saya, mempenjarakan saya. Ini hati-hati audit alam. Kalau saya sampai benar-benar divonis empat tahun penjara, alhamdulillah secara qodho qodho qodar kita harus mengimani itu. Alhamdulillah kita yang nggak tega nanti itu, penyidiknya, hakimnya jaksanya atau siapapun yang membuat saya masuk di situ, akan diaudit sama alam. Kesehatanya, rekeningnya kebarokahan rezekinya, keselamatannya anak dan lain-lain," ujar Gus Nur.

Bahkan Gus Nur menceritakan soal hakim yang meninggal dunia usai memberikan vonis kepada terdakwa.

"Pernah lihat nggak hakim yang mengetuk palu, saudara dihukum mati tok tok tok, besok mati duluan hakimnya, pernahkan seperti itu. Saudara dihukum dua tahun besok stroke tangan hakimnya. Ini hanya wacana ya, silakan ditafsir sendiri. Insya Allah secara apapun saya haq, saya tidak salah, ada yang jauh lebih salah, ada yang jauh lebih radikal dari saya yang mengancam negara ini, saya bukan musuh negara," jelasnya.

Gus Nur dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU, sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim. Laporan tersebut dilayangkan atas vlog Gus Nur di Youtube berjudul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog yang berdurasi 28 menit, 25 detik tersebut dituding menghina NU.

Dalam kasus ini, Gus Nur disangkakan pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan acaman hukuman empat tahun penjara.

Sumber: Detik