Jadi Tersangka, Bupati Kotawaringin Timur Asal PDIP Rugikan Negara Rp 5,8 T

Ahad, 3 Februari 2019

Faktakini.com, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapakan Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah periode 2010-2015 dan 2016-2021, Supian Hadi (SH) sebagai tersangka.

Bupati yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini jerat sebagai tersangka kasus itu terkait pemberian Ijin Usaha Tambang (IUP) kepada tiga perusahaan tambang di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2010-2012.


“KPK meningkatkan status penanganan Perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi) Bupati Kotawaringin Timur sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/2) malam.

KPK menduga Supian telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomlan negara dalam pemberian izin kepada sejumlah perusahaan.

Setidaknya, KPK mengidentifikasi tindakan koruptif Supian berkaitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di tiga perusahaan, yakni PT. Fajar Mentaya Abadi (PT FMA), PT Bl (PT. Billy Indonesia (PT BI), dan PT. Aries Iron Mining (AIM) di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010-2015.

“Diduga terjadi kerugian negara hingga Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dollar AS yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM,” ungkap Laode.

Supian sendiri diduga telah menerima sejumlah barang mewah dan uang tunai. Supian setidaknya menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta dan mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar. “Selain itu, uang sebesar Rp 500 juta yang diduga diterima melalui pihak lain,” tutur Laode.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Supian Hadi yang merupakan politikus PDIP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Akibat perbuatan SH, PT AIM melakukan kegiatan eksplorasi yang merusak lingkungan dan akibatnya menimbulkan kerugian lingkungan. Case building terhadap kasus ini dilakukan sejak 2015 lalu,” kata Laode.

Sumber: Aktual

Posting Komentar untuk "Jadi Tersangka, Bupati Kotawaringin Timur Asal PDIP Rugikan Negara Rp 5,8 T"