Kacau! Ternyata Pelapor Rocky Gerung Cuma Modal Nonton Youtube
Selasa, 5 Februari 2019
Faktakini.com, Jakarta -
Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan pelaporan dugaan penistaan agama terhadap Rocky Gerung karena pernyataan Rocky di acara TV Indonesia Lawyer Club (ILC) April 2018 lalu, ternyata dilakukan pelapor hanya berdasarkan pengamatannya di Youtube.
"Jadi yang dilaporkan ke polisi yang mana? Yang dilaporkan ternyata hanya sekumpulan kata-kata yang kehilangan makna besar. Padahal kata itu diucapkan dalam satu rangkaian panjang acara yang panjang dan dalam perdebatan yang berjam-jam," kata Haris, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019) malam.
"Yang menarik pula, ternyata dilaporannya pelapor berbasis pada youtube, dan bukan berbasis pada peristiwa. Jadi karena dia hanya melihat youtube. Jadi kita juga gak tahu apakah orang yang mengupload ke youtube sudah diperiksa atau belum," kata dia.
Sehingga kata Haris banyak yang kehilangan konteks dan kurang informasi dalam laporan yang dilakukan pelapor.
"Ini jadi terkesan ini dipaksakan," kata dia.
Ia menjelaskan jalannya pemberian klarifikasi Rocky ke penyidik berjalan santai. "Tidak ada yang disiapkan. Kita santai-santai aja kok. Namanya juga klarifikasi," kata Haris.
Menurutnya sejak awal penyidik telah menjelaskan bahwa dalam klarifikasi ini adalah penyelidikan untuk mencari tahu apakah peristiwa yang dilaporkan sebagai sebuah peristiwa tindak pidana atau pelanggaran hukum.
Menurut Haris, tangggapan Rocky atas kasus ini diduga ada manipulasi adalah cukup wajar. Sebab pelaporan dilakukan April Mei 2018 lalu dan baru ada undangan klarifikasi Januari 2019 atau setelah 9 bulan.
"Durasi waktu yang lama untuk klarifikasi ini memang menimbulkan pertanyaan, dan kita tidak tahu ada apa. Ini menimbulkan adanya potensi-potensi luar, atau desakan pelapor dan lainnya," kata Haris.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tidak ada upaya memanipulasi kasus ini apalagi mengkriminalisasi Rocky.
"Ini murni karena pelaporan masyarakat yang merasa ada dugaan tindak pidana akibat pernyataan yang bersangkutan," kata Argo.
Pelapor Rocky adalah Jokower yang bernama Jack Lapian, yang juga telah berkali-kali melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ahmad Dhani dan lainnya.
Sumber: Tribunnews
Faktakini.com, Jakarta -
Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan pelaporan dugaan penistaan agama terhadap Rocky Gerung karena pernyataan Rocky di acara TV Indonesia Lawyer Club (ILC) April 2018 lalu, ternyata dilakukan pelapor hanya berdasarkan pengamatannya di Youtube.
"Jadi yang dilaporkan ke polisi yang mana? Yang dilaporkan ternyata hanya sekumpulan kata-kata yang kehilangan makna besar. Padahal kata itu diucapkan dalam satu rangkaian panjang acara yang panjang dan dalam perdebatan yang berjam-jam," kata Haris, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019) malam.
"Yang menarik pula, ternyata dilaporannya pelapor berbasis pada youtube, dan bukan berbasis pada peristiwa. Jadi karena dia hanya melihat youtube. Jadi kita juga gak tahu apakah orang yang mengupload ke youtube sudah diperiksa atau belum," kata dia.
Sehingga kata Haris banyak yang kehilangan konteks dan kurang informasi dalam laporan yang dilakukan pelapor.
"Ini jadi terkesan ini dipaksakan," kata dia.
Ia menjelaskan jalannya pemberian klarifikasi Rocky ke penyidik berjalan santai. "Tidak ada yang disiapkan. Kita santai-santai aja kok. Namanya juga klarifikasi," kata Haris.
Menurutnya sejak awal penyidik telah menjelaskan bahwa dalam klarifikasi ini adalah penyelidikan untuk mencari tahu apakah peristiwa yang dilaporkan sebagai sebuah peristiwa tindak pidana atau pelanggaran hukum.
Menurut Haris, tangggapan Rocky atas kasus ini diduga ada manipulasi adalah cukup wajar. Sebab pelaporan dilakukan April Mei 2018 lalu dan baru ada undangan klarifikasi Januari 2019 atau setelah 9 bulan.
"Durasi waktu yang lama untuk klarifikasi ini memang menimbulkan pertanyaan, dan kita tidak tahu ada apa. Ini menimbulkan adanya potensi-potensi luar, atau desakan pelapor dan lainnya," kata Haris.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tidak ada upaya memanipulasi kasus ini apalagi mengkriminalisasi Rocky.
"Ini murni karena pelaporan masyarakat yang merasa ada dugaan tindak pidana akibat pernyataan yang bersangkutan," kata Argo.
Pelapor Rocky adalah Jokower yang bernama Jack Lapian, yang juga telah berkali-kali melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ahmad Dhani dan lainnya.
Sumber: Tribunnews