Kerugian Negara Kasus Bupati Kotim Kader PDIP Rp 5,8 T, KPK: Setara dengan BLBI
Rabu, 6 Februari 2019
Faktakini.com, Jakarta - KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi yang juga seorang Kader PDIP sebagai tersangka korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP). Menurut KPK, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini setara kasus korupsi e-KTP dan BLBI.
"Indikasi kerugian keuangan negara yang cukup besar. Setara bila dibandingkan dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK seperti KTP Elektronik (Rp 2,3 triliun) dan BLBI (Rp 4,58 triliun)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Sementara itu, Syarif menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus yang menjerat Supian berjumlah Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. Angka itu, menurut Syarif, dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM.
"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu," ucap Syarif.
Selain menimbulkan kerugian negara, Supian juga diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser, Hummer H3 dan uang Rp 500 juta. Penerimaan itu diduga masih terkait dengan pemberian izin kepada tiga perusahaan tersebut.
Sumber: Detik
Faktakini.com, Jakarta - KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi yang juga seorang Kader PDIP sebagai tersangka korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP). Menurut KPK, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini setara kasus korupsi e-KTP dan BLBI.
"Indikasi kerugian keuangan negara yang cukup besar. Setara bila dibandingkan dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK seperti KTP Elektronik (Rp 2,3 triliun) dan BLBI (Rp 4,58 triliun)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Sementara itu, Syarif menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus yang menjerat Supian berjumlah Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. Angka itu, menurut Syarif, dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM.
"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu," ucap Syarif.
Selain menimbulkan kerugian negara, Supian juga diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser, Hummer H3 dan uang Rp 500 juta. Penerimaan itu diduga masih terkait dengan pemberian izin kepada tiga perusahaan tersebut.
Sumber: Detik