Ketum PA 212 Tersangka, GNPF-U: Seperti Sudah Ditarget Karena Kepanikan Kelompok Tertentu
Senin, 11 Februari 2019
Faktakini.com, Jakarta -
Ditengah terus meroketnya elektabilitas Pasangan Calon pilihan Ijtima' Ulama Haji Prabowo Subianto dan Haji Sandiaga Shalahuddin Ini, Ketua PA 212 KH Slamet Maarif kini dijadikan Tersangka.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Ustadz Yusuf Martak mengaku heran atas penetapan tersangka Ketum PA 212 KH Slamet Maarif dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu.
Ustadz Yusuf menyebut Ustadz Slamet seolah-olah menjadi target dari pihak-pihak yang tak sejalan.
"Jadi ini kan sebenarnya Ustadz Slamet itu kan diundang sebagai pribadi. Dan di situ ada tabligh akbar, jadi tidak ada unsur-unsur black campaign. Mungkin ada... Diambillah alasan-alasan dengan ujaran-ujaran yang berkaitan dengan kampanye, padahal tidak ada. Nah, sudah diperiksa oleh Bawaslu, tiba-tiba dipanggil, mendapat panggilan dari Polresta Solo, terus tiba-tiba setelah diperiksa pada Kamis lalu. Kemarin keluarlah surat ditetapkan sebagai tersangka," kata Ustadz Yusuf kepada wartawan, Senin (11/2/2019).
"Pertanyaannya sekarang, apakah seurgen itu, apakah sepenting itu. Kenapa kok seolah-olah ada kesan menarget orang yang tidak sejalan, atau orang-orang yang berada di oposisi, apakah itu terjadi ketidak-gentleman-an, kecuali menghujat, menjelek-jelekan nama orang atau pimpinan. Ini kan tidak," sambungnya.
Ustadz Yusuf menyebut kasus yang menjerat Kyai Slamet sebagai bentuk kriminalisasi. Kasus ini juga, sambung Ustadz Yusuf, memperlihatkan kepanikan dari kelompok tertentu.
"Ya, kalau sudah bentuknya semacam target, berarti tidak beda kriminalisasi namanya kan. Jadi kenapa harus ada arti kata seluruhnya prosesnya dipercepat, semuanya dipercepat, targetnya dipercepat, dari saksi tersangka dipercepat. Nah, ini ada apa? Terlihat sekali kepanikan itu. Ini kan anak bangsa juga, warga negara juga. Apakah warga negara sudah selevel Ustadz Slamet ini dianggap bukan warga negara kelas satu? Kelasnya sudah diturunkan menjadi warga negara nomor dua? Nggak ngerti saya," ujar dia.
Dia mengatakan Ustads Slamet akan memenuhi panggilan polisi terkait kasus pelanggaran pemilu itu. Sejumlah massa juga akan mengawal proses pemeriksaan Ustadz Slamet.
"Ya Ustadz Slamet Ketua PA 212, dia ini mujahid, dia punya umat, dia punya massa. Ini kan istilahnya tindakan-tindakan diberikan, disematkan kepada Ustadz Slamet agak kontroversi, karena kontroversi ya otomatis akan ada, tetap pasti ada, namanya tokoh pasti dikawal," tuturnya.
Ustadz Slamet dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah, Rabu (13/2). Lokasi pemeriksaan dipilih di Polda Jateng berdasarkan pertimbangan keamanan.
"Kita pertimbangkan alasan keamanan," kata Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai kepada wartawan di Mapolresta Surakarta.
KH Slamet Maarif diduga melakukan pelanggaran kampanye terkait tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019. Dia disangkakan melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.
Sumber: Detik
Faktakini.com, Jakarta -
Ditengah terus meroketnya elektabilitas Pasangan Calon pilihan Ijtima' Ulama Haji Prabowo Subianto dan Haji Sandiaga Shalahuddin Ini, Ketua PA 212 KH Slamet Maarif kini dijadikan Tersangka.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Ustadz Yusuf Martak mengaku heran atas penetapan tersangka Ketum PA 212 KH Slamet Maarif dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu.
Ustadz Yusuf menyebut Ustadz Slamet seolah-olah menjadi target dari pihak-pihak yang tak sejalan.
"Jadi ini kan sebenarnya Ustadz Slamet itu kan diundang sebagai pribadi. Dan di situ ada tabligh akbar, jadi tidak ada unsur-unsur black campaign. Mungkin ada... Diambillah alasan-alasan dengan ujaran-ujaran yang berkaitan dengan kampanye, padahal tidak ada. Nah, sudah diperiksa oleh Bawaslu, tiba-tiba dipanggil, mendapat panggilan dari Polresta Solo, terus tiba-tiba setelah diperiksa pada Kamis lalu. Kemarin keluarlah surat ditetapkan sebagai tersangka," kata Ustadz Yusuf kepada wartawan, Senin (11/2/2019).
"Pertanyaannya sekarang, apakah seurgen itu, apakah sepenting itu. Kenapa kok seolah-olah ada kesan menarget orang yang tidak sejalan, atau orang-orang yang berada di oposisi, apakah itu terjadi ketidak-gentleman-an, kecuali menghujat, menjelek-jelekan nama orang atau pimpinan. Ini kan tidak," sambungnya.
Ustadz Yusuf menyebut kasus yang menjerat Kyai Slamet sebagai bentuk kriminalisasi. Kasus ini juga, sambung Ustadz Yusuf, memperlihatkan kepanikan dari kelompok tertentu.
"Ya, kalau sudah bentuknya semacam target, berarti tidak beda kriminalisasi namanya kan. Jadi kenapa harus ada arti kata seluruhnya prosesnya dipercepat, semuanya dipercepat, targetnya dipercepat, dari saksi tersangka dipercepat. Nah, ini ada apa? Terlihat sekali kepanikan itu. Ini kan anak bangsa juga, warga negara juga. Apakah warga negara sudah selevel Ustadz Slamet ini dianggap bukan warga negara kelas satu? Kelasnya sudah diturunkan menjadi warga negara nomor dua? Nggak ngerti saya," ujar dia.
Dia mengatakan Ustads Slamet akan memenuhi panggilan polisi terkait kasus pelanggaran pemilu itu. Sejumlah massa juga akan mengawal proses pemeriksaan Ustadz Slamet.
"Ya Ustadz Slamet Ketua PA 212, dia ini mujahid, dia punya umat, dia punya massa. Ini kan istilahnya tindakan-tindakan diberikan, disematkan kepada Ustadz Slamet agak kontroversi, karena kontroversi ya otomatis akan ada, tetap pasti ada, namanya tokoh pasti dikawal," tuturnya.
Ustadz Slamet dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah, Rabu (13/2). Lokasi pemeriksaan dipilih di Polda Jateng berdasarkan pertimbangan keamanan.
"Kita pertimbangkan alasan keamanan," kata Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai kepada wartawan di Mapolresta Surakarta.
KH Slamet Maarif diduga melakukan pelanggaran kampanye terkait tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019. Dia disangkakan melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.
Sumber: Detik