KPK Sindir Kementerian Soal Korupsi Bupati Supian Kader PDIP Yang Diduga Rugikan Negara Rp 5,8 T
Selasa, 5 Februari 2019
Faktakini.com, Jakarta - KPK menyindir kementerian terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi, yang diduga merugikan negara Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. Menurut KPK, seharusnya ada kementerian atau lembaga yang melakukan penegakan hukum terkait kasus korupsi soal izin pertambangan ini.
"Kita berupaya dan berharap kepada pengadilan untuk melihat ini sebagai suatu yang penting dalam penegakan kasus korupsi yang berdimensi sumber daya alam. Apalagi kementerian dan lembaga yang seharusnya menegakkan juga tidak melakukan penghentian atau penegakan hukum yang pantas untuk itu," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Syarif menyinggung soal kementerian itu saat menjelaskan KPK bakal berupaya agar dugaan kerugian yang berasal dari kerusakan lingkungan itu diterima oleh pengadilan. Namun Syarif tak menyebut secara detail kementerian atau lembaga apa yang dimaksudnya. Kasus ini disebut telah diselidiki oleh KPK sejak 2015.
Syarif menyatakan kerugian negara bukan sekadar berasal dari APBD atau APBN. Menurutnya, kerugian negara juga bisa disebabkan oleh kerugian perekonomian, termasuk dari kerusakan lingkungan.
"Kerugian negara itu, di samping kerugian keuangan negara dalam bentuk APBN dan APBD, tapi juga ada kerugian perekonomian negara. Saya pikir tidak adil sama sekali, kita betul-betul mengalami kerugian," ujarnya.
Syarif pun menyatakan KPK bakal meninjau ke lapangan untuk melihat apakah proses produksi pertambangan yang terkait kasus ini masih berlangsung atau tidak dan bakal menentukan apa tindak lanjut berikutnya. Dia menyebut kerugian bisa bertambah jika proses produksi terus berlanjut.
"Kerugian lingkungan kalau berlangsung akan bertambah. Nah, ini yang harus kita ingat sekaligus saya ingatkan kepada pengusaha dan pejabat, jangan suka melanggar prosedur yang sebenarnya," tutur Syarif.
Selain berbicara tentang kerugian negara, Syarif juga tak menutup kemungkinan KPK menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Supian. Hal itu bakal ditelusuri, tergantung bukti yang ada.
"Tergantung hasil penyidikan sekarang. Kalau kita, misalnya, lihat ada beberapa aliran dana yang berusaha dikaburkan atau dipakai untuk kepentingan lain dan melibatkan banyak pihak, itu kemungkinan ada saja," jelasnya.
Dalam kasus ini, Supian diduga menerbitkan IUP untuk tiga perusahaan, yaitu PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining), meski belum memiliki dokumen yang lengkap. Akibatnya, negara dirugikan Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu dari hasil produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.
Sumber: Detik
Faktakini.com, Jakarta - KPK menyindir kementerian terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi, yang diduga merugikan negara Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. Menurut KPK, seharusnya ada kementerian atau lembaga yang melakukan penegakan hukum terkait kasus korupsi soal izin pertambangan ini.
"Kita berupaya dan berharap kepada pengadilan untuk melihat ini sebagai suatu yang penting dalam penegakan kasus korupsi yang berdimensi sumber daya alam. Apalagi kementerian dan lembaga yang seharusnya menegakkan juga tidak melakukan penghentian atau penegakan hukum yang pantas untuk itu," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Syarif menyinggung soal kementerian itu saat menjelaskan KPK bakal berupaya agar dugaan kerugian yang berasal dari kerusakan lingkungan itu diterima oleh pengadilan. Namun Syarif tak menyebut secara detail kementerian atau lembaga apa yang dimaksudnya. Kasus ini disebut telah diselidiki oleh KPK sejak 2015.
Syarif menyatakan kerugian negara bukan sekadar berasal dari APBD atau APBN. Menurutnya, kerugian negara juga bisa disebabkan oleh kerugian perekonomian, termasuk dari kerusakan lingkungan.
"Kerugian negara itu, di samping kerugian keuangan negara dalam bentuk APBN dan APBD, tapi juga ada kerugian perekonomian negara. Saya pikir tidak adil sama sekali, kita betul-betul mengalami kerugian," ujarnya.
Syarif pun menyatakan KPK bakal meninjau ke lapangan untuk melihat apakah proses produksi pertambangan yang terkait kasus ini masih berlangsung atau tidak dan bakal menentukan apa tindak lanjut berikutnya. Dia menyebut kerugian bisa bertambah jika proses produksi terus berlanjut.
"Kerugian lingkungan kalau berlangsung akan bertambah. Nah, ini yang harus kita ingat sekaligus saya ingatkan kepada pengusaha dan pejabat, jangan suka melanggar prosedur yang sebenarnya," tutur Syarif.
Selain berbicara tentang kerugian negara, Syarif juga tak menutup kemungkinan KPK menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Supian. Hal itu bakal ditelusuri, tergantung bukti yang ada.
"Tergantung hasil penyidikan sekarang. Kalau kita, misalnya, lihat ada beberapa aliran dana yang berusaha dikaburkan atau dipakai untuk kepentingan lain dan melibatkan banyak pihak, itu kemungkinan ada saja," jelasnya.
Dalam kasus ini, Supian diduga menerbitkan IUP untuk tiga perusahaan, yaitu PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining), meski belum memiliki dokumen yang lengkap. Akibatnya, negara dirugikan Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu dari hasil produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.
Sumber: Detik