Massa FPI Dan PA 212 Kawal Pemeriksaan Ketua PA 212 Di Polres Solo

Kamis, 7 Februari 2019

Faktakini.com, Solo - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 KH Slamet Maarif hari ini telah datang memenuhi panggilan Kepolisian Resor Kota Surakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis 7 Februari 2019.

Selama pemeriksaan berlangsung, ratusan massa FPI dan PA 212 Solo Raya menggelar aksi solidaritas di depan Polresta.

Koordinator lapangan aksi, Achmad Sigit mengatakan tidak ada tuntutan khusus dalam aksi itu. "Untuk memberikan dukungan moral kepada Ketua Umum PA 212," kata Sigit.

Sigit mengatakan jumlah massa yang akan didatangkan berkisar antara 50 hingga 100 orang.

 "Tapi tidak menutup kemungkinan bertambah jika ada elemen lain yang akan ikut bergabung bersama kami."

Dan faktanya memang jumlah massa yang hadir saat ini diperkirakan sudah mencapai 500 orang.

Kyai Slamet akan diperiksa dengan dugaan pelanggaran kampanye pada tablig akbar di Solo pada pertengahan Januari 2019. Dalam acara tabligh akbar itu, Kyai Slamet salah satu pembicaranya.

Kyai Slamet yang juga Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga berpidato dengan kata-kata yang dianggap bermuatan kampanye. Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi - Ma'ruf Solo melaporkannya ke Bawaslu Kota Solo.

Bawaslu memproses laporan itu dengan memeriksa saksi serta barang bukti. Setelah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), mereka menyimpulkan bahwa kasus itu layak untuk masuk ranah pidana pemilu. Bawaslu kemudian menyerahkan persoalan itu ke kepolisian.

Usai pertemuan dengan Bawaslu Solo, saat itu kepada para wartawan Kyai Slamet memaparkan bahwa saat pemeriksaan ia menyatakan dalam Tabligh Akbar itu tidak pernah menyebutkan nomor urut paslon, kertas suara, program, TPS dan lainnya sehingga sesuai undang-undang ia tidak berkampanye.

Untuk aksi solidaritas kali ini, Sigit mengaku telah menyerahkan surat pemberitahuan aksi kepada instansi yang berwenang. "Mulai Polsek, Polresta hingga Polda Jawa Tengah."

Sumber: Tempo