Ngaku! Heboh e-KTP Warga China di Cianjur, Yasonna: Ada Salah Input

Rabu, 27 Februari 2019

Faktakini.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan isu warga negara asing (WNA) yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sudah diklarifikasi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Walau tak diharamkan WNA memiliki e-KTP, tapi mereka tidak punya hak pilih di pemilu.

"Hanya ke depan harus depannya harus dibedakan KTP untuk WNI dan KTP untuk WNA," kata Yasonna usai laporan tahunan Mahkamah Agung di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu 27 Februari 2019.

Yasonna menerangkan alasan KTP WNI dan WNA harus dibedakan agar WNA tak mudah mendapatkan paspor Indonesia. Pembedaan ini hanya sebagai pencegahan.

"Kalau di AS, saya pernah di sana, ada KTP-nya tetapi tidak boleh digunakan untuk tujuan yang sama haknya dengan warga negara. Bahkan punya sosial security lagi," terang Yasonna.

Meski begitu, Yasonna memastikan sudah ada sinkronisasi sistem antara Ditjen Adminduk dan Dukcapil secara online dengan sistem administrasi Kemenkumham. Sehingga ketika membaca e-KTP akan muncul iris mata dan sidik jari, baru bisa mendapatkan paspor.

"Kalau sudah penduduk dan warga negara Indonesia dia masuk ke kita dan dapat paspor. Itu yang harus dijaga betul, jangan sampai terjadi," kata Yasonna.

Sementara itu, soal kasus WNA di Cianjur yang memiliki KTP elektronik, Ia menerangkan ada kesalahan input. Tapi dalam UU Adminduk memang memungkinkan WNA memiliki KTP meskipun bukan sebagai warga negara tapi penduduk.

"Itu yang menjadi acuan sehingga pemda setempat mengeluarkan e-KTP buat WNA. Itu yang baru kita dengar, Yang lalu-lalu kan hoax saja," kata Yasonna.

Sebelumnya heboh warga negara China punya e-KTP di Cianjur sebelumnya ramai jadi perbincangan hangat di media sosial. Sebuah foto e-KTP itu tampak foto wajah pria bernama Guohui Chen.

Tempat dan tanggal lahir, Fujian, 25 Maret 1977. Alamatnya Jalan Selamet Perumahan Rancabali, RT 002 RW 04, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Agama Kristen. Status pernikahan sudah menikah. Kewarganegaraan China.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, menanggapi viralnya warga China yang memiliki KTP elektronik tersebut. Menurutnya, WNA atau tenaga kerja yang sudah memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik.

"WNA yang sudah memenuhi syarat dan memilik izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," kata Zudan di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.

Sumber: Viva