Pekik 'Allahu Akbar' Bergema Saat Ahmad Dhani Dibawa ke Rutan Medaeng Surabaya
Kamis, 7 Februari 2019
Faktakini.com, Jakarta - Terdakwa perkara pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis pagi, 7 Februari 2019. Pekikan 'Allahu Akbar' bergema kala pentolan Dewa 19 itu dibawa petugas ke mobil tahanan.
Dhani menjalani sidang perdana perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar 'idiot' di PN Surabaya sekira pukul 09.20 WIB. Agendanya pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya. Selama sidang, Ruang Cakra tempat digelarnya sidang sesak penuh oleh pendukung, awak media, dan polisi.
Pembacaan surat dakwaan berlangsung kilat, kira-kira lima belas menit. Setelah itu, jaksa lantas membacakan surat penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang berisi pemindahan sementara penahanan Dhani dari Lembaga Pemasyarakat Cipinang, Jakarta Timur, ke Rutan Medaeng di Sidoarjo, selama suami dari Mulan Jameela itu sidang di Surabaya.
Sempat terjadi perdebatan antara jaksa dengan tim penasihat hukum terdakwa, akhirnya diputuskan Dhani ditahan di Rutan Medaeng, setelah ditengahi oleh Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyo Priyono.
"Intinya pemindahan tahanan sementara, status tahanannya tetap kewenangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata hakim Anton.
Usai ditutup, petugas kemudian membawa keluar Ahmad Dhani dari Ruang Cakra. Mobil tahanan berwarna hijau menunggu di jalan dekat Ruang Cakra. Ketika mau sampai ke mobil tahanan, bergema pekikan takbir dari puluhan orang pendukung Dhani. "Allahu Akbar."
Berpenampilan santai dengan kaus hitam bertulisan tahanan politik dan belangkon di kepala, Dhani terlihat tenang saat digiring petugas masuk ke dalam mobil tahanan. Tim penasihat hukumnya juga ikut masuk. Sejenak kemudian, mobil tahanan itu keluar dari area pengadilan dan langsung meluncur ke Rutan Medaeng di Sidoarjo.
Sesaat kemudian, puluhan pendukung Dhani menggelar aksi orasi di jalan depan pengadilan. Sejumlah poster dengan gambar Dhani dipampang. Tulisan poster merujuk pada lirik lagu Ahmad Dhani, di antaranya: Hadapi dengan Senyuman.
"Semoga ada keadilan," kata orator aksi.
Belum ada keterangan rinci diperoleh terkait proses penahanan Dhani di Rutan Medaeng itu. "Langsung dibawa ke Medaeng," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, dikonfirmasi VIVA.
Sumber: Viva
Faktakini.com, Jakarta - Terdakwa perkara pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis pagi, 7 Februari 2019. Pekikan 'Allahu Akbar' bergema kala pentolan Dewa 19 itu dibawa petugas ke mobil tahanan.
Dhani menjalani sidang perdana perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar 'idiot' di PN Surabaya sekira pukul 09.20 WIB. Agendanya pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya. Selama sidang, Ruang Cakra tempat digelarnya sidang sesak penuh oleh pendukung, awak media, dan polisi.
Pembacaan surat dakwaan berlangsung kilat, kira-kira lima belas menit. Setelah itu, jaksa lantas membacakan surat penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang berisi pemindahan sementara penahanan Dhani dari Lembaga Pemasyarakat Cipinang, Jakarta Timur, ke Rutan Medaeng di Sidoarjo, selama suami dari Mulan Jameela itu sidang di Surabaya.
Sempat terjadi perdebatan antara jaksa dengan tim penasihat hukum terdakwa, akhirnya diputuskan Dhani ditahan di Rutan Medaeng, setelah ditengahi oleh Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyo Priyono.
"Intinya pemindahan tahanan sementara, status tahanannya tetap kewenangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata hakim Anton.
Usai ditutup, petugas kemudian membawa keluar Ahmad Dhani dari Ruang Cakra. Mobil tahanan berwarna hijau menunggu di jalan dekat Ruang Cakra. Ketika mau sampai ke mobil tahanan, bergema pekikan takbir dari puluhan orang pendukung Dhani. "Allahu Akbar."
Berpenampilan santai dengan kaus hitam bertulisan tahanan politik dan belangkon di kepala, Dhani terlihat tenang saat digiring petugas masuk ke dalam mobil tahanan. Tim penasihat hukumnya juga ikut masuk. Sejenak kemudian, mobil tahanan itu keluar dari area pengadilan dan langsung meluncur ke Rutan Medaeng di Sidoarjo.
Sesaat kemudian, puluhan pendukung Dhani menggelar aksi orasi di jalan depan pengadilan. Sejumlah poster dengan gambar Dhani dipampang. Tulisan poster merujuk pada lirik lagu Ahmad Dhani, di antaranya: Hadapi dengan Senyuman.
"Semoga ada keadilan," kata orator aksi.
Belum ada keterangan rinci diperoleh terkait proses penahanan Dhani di Rutan Medaeng itu. "Langsung dibawa ke Medaeng," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, dikonfirmasi VIVA.
Sumber: Viva