Perjuangan FPI Pesanggrahan Berhasil, Panti Pijat Griya Anggrek Ditutup

Kamis, 14 Februari 2019

Faktakini.com, Jakarta - Alhamdulillah perjuangan DPC FPI Pesanggrahan, Jakarta Selatan dalam memerangi kemaksiatan akhirnya berhasil.

Sebelunnya DPC FPI Pesanggrahan telah mengirimkan surat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Camat Pesanggrahan.

Lalu mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh Camat beserta stafnya, Polsek diwakili Babin Kamtibmas Petukangan Selatan, Koramil diwakili oleh Babinsa Petukangan selatan, serta pihak Panti Pijat Griya Anggrek dan Penginapan.

Dalam pertemuan tersebut DPC FPI Pesanggrahan menunjukkan bukti lengkap adanya praktek kemaksiatan di Panti Pijat Griya Anggrek.

Termasuk menunjukkan bukti-bukti video dan rekaman percakapan Tim Investigasi FPI dengan pihak penerima tamu Panti Pijat Griya Anggrek. Sehingga bukti-bukti kuat ini tidak bisa disangkal lagi.

Ternyata Griya Anggrek juga tidak memiliki TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata sesuai pergub No.18 tahun
2018.

Panti Pijat Griya Anggrek terbukti telah melanggar pasal 38 ayat 2 (a) yaitu menjaga dan menghormati norma agama, budaya, dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat setempat. Melanggar pasal 38 ayat 2 (k) yaitu tidak
turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan yang
melanggar hukum dilingkungan tempat usahanya.



Dan melanggar pasal 43 ayat 2 (g) yaitu tidak melakukan pencegahan terjadinya perbuatan asusila atau prostitusi.

Hasil dari rapat hari Rabu (13/2/2019) ini adalah:

- Tutupnya Panti Pijat Griya  Anggrek, jl. M Saidi Petukangan Selatan

- Pengetatan pengawasan oleh pihak Hotel Airy

Demikian laporan dari DPC FPI Pesanggrahan.

Ini surat resmi DPC FPI Pesanggrahan.

DPC FPI KEC. PESANGGRAHAN - JAKARTA SELATAN - DKI JAKARTA
Sekretariat : Jl. Kemajuan No.35, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan 12270

No. : 009
Lamp. : 5 Halaman
Perihal : Penertiban Griya Pijat

Kepada Yth,
Suku Dinas Pariwisata Walikota Jakarta Selatan
Di Tempat.

Puja dan puji syukur kita panjatkan selalu atas kehadirat Allah SWT dan sholawat serta salam
kita curahkan kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya, sahabatnya, ketururunannya, dan
kepada kita selaku ummatnya, semoga kita selalu diberi keberkahan dan rahmat dari Allah SWT,
sehingga selalu Istiqomah dalam perjuangan, Aamiin Yaa Robbal ‘Aalamiin.

Sehubungan dengan surat ini, kami dari Front Pembela Islam (FPI) DPC Pesanggrahan selaku
masyarakat di wilayah Kecamatan Pesanggrahan mengajak dan serta monitoring tempat-tempat
pusat hiburan dan kegiatan pariwisata refleksi, baik berupa panti pijat kelab malam dan diskotik.

Dalam hal ini yang kami soroti adalah griya pijat anggrek, yang beramalat di Jl. M.Saidi Petukangan
Selatan, Jakarta Selatan.

Adapun berupa temuan investigasi, diantaranya :

1. Hasil percakapan atau video pertama pada tanggal 03 Januari 2019.

2. Hasil percakapan atau video kedua pada tanggal 29 Januari 2019.

3. Tidak mempunyai TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata sesuai pergub No.18 tahun
2018.

4. Melanggar pasal 38 ayat 2 (a) yaitu menjaga dan menghormati norma agama, budaya, dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat setempat. Melanggar pasal 38 ayat 2 (k) yaitu tidak
turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan yang
melanggar hukum dilingkungan tempat usahanya.

5. Melanggar pasal 43 ayat 2 (g) yaitu tidak melakukan pencegahan terjadinya perbuatan asusila atau prostitusi.

Menanggapi hal tersebut kami mengajak seluruh elemen pemerintahan khususnya di wilayah
Pesanggrahan untuk bersama-sama :

1. Mengawasi bentuk usahanya sesuai pasal 49 ayat 1, pasal 49 ayat 4 (d)

2. Memantau kegiatan para pelaku usaha tersebut.

3. Menindak para pelaku usaha, baik pemilik maupun karyawan Griya Pijat Anggrek

Demikianlah surat ini kami buat untuk ditindaklanjuti. Adapun besar harapan kami, Bapak
Camat selaku perwakilan dari pemerintah dapat bekerjasama dalam ini, untuk memberantas segala
bentuk kemaksiatan di Jakarta khususnya di wilayah Pesanggrahan.

Atas perhatian dan
kerjasamanya, kami ucapkan banyak terimakasih.

Jakarta, 06 Februari 2019

Ketua DPC FPI Pesanggrahan
Muhammad Toar Ibrahim

Sekretaris DPC FPI Pesanggrahan
Marshall Amin

Tembusan :

1. FPI DPW Jakarta Selatan
2. Markas Wilayah FPI Jakarta Selatan
3. Walikota Jakarta Selatan
4. Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan
5. Kelurahan Petukangan Selatan