Profesionalitas dan Netralitas KPU Jadi Sorotan Pengamat: KPU Banten Jangan Gegabah Ambil Langkah
Senin, 11 Februari 2019
Faktakini.com
Pofesionalitas dan Netralitas KPU Jadi Sorotan. Pengamat: KPU Banten Jangan Gegabah Ambil Langkah.
Oleh : Hujjatul Baihaqi, S.H
Aktivis Front Mahasiswa Islam
Menyampaikan aspirasi politik dengan menggunakan hak pilihnya pada perhelatan Pemilu merupakan hak warga negara yang dilindungi konstitusi. KPU sebagai salah satu penyelenggara Pemilu dituntut untuk melakukan tugasnya secara profesional. Profesionalitas dan netralitas KPU selalu menjadi sorotan pada setiap perhelatan Pemilu.
Sistem pencatatan kependudukan elektronik yang diharapkan dapat membantu proses pencatatan daftar pemilih Pemilu kali ini nyatanya tidak bisa diharapkan. Alih-alih membantu proses pencatatan daftar pemilih dalam Pemilu, pencatatan kependudukan elektronik malah menuai banyak kasus pada proses pelaksanaannya, selain itu tercecernya E-KTP di berbagai tempat jelang Pemilu justru mengundang kekhawatiran permasalahan soal daftar pemilih dalam Pemilu kali ini.
Permasalahan daftar pemilih dalam Pemilu kali ini yang tak kunjung selesai seolah menegaskan kekhawatiran banyak pihak tentang profesionalitas penyelenggara Pemilu.
Langkah KPU Banten yang berencana melakukan penambahan jumlah TPS di beberapa tempat seperti Pesantren, dan Lingkungan Industri, serta tempat-tempat konsentrasi massa lainnya merupakan langkah yang kontroversial. Kendati tujuannya adalah untuk mempermudah dan memfasilitasi hak warga negara untuk menyalurkan aspirasinya tapi langkah ini dinilai sebagai celah yg sangat memungkinkan terjadi kecurangan pemilu ditengah pertanyaan publik soal profesionalitas KPU dalam penyelenggaraan pemilu khususnya perihal daftar para pemilih.
Merunut pada berbagai kekacauan pada sistem pendataan penduduk yg tidak kunjung selesai dan pencatatan daftar pemilih yg juga masih mengundang perdebatan selaiknya KPUD Banten untuk meninjau kembali langkah pembuatan TPS tambahan tersebut, dan mengganti langkah lain untuk memfasilitasi hak warga negara dalam pemilu ini yg tidak bisa memilih di TPS sesuai alamat KTP nya. Mengingat sederet masalah data kependudukan dan data pemilih yang terjadi jelang pemilu ini wajar bila ada kekhawatiran adanya pengerahan "massa siluman" untuk paslon tertentu pada TPS Tambahan tersebut yang mungkin dapat mengganggu cita-cita pemilu yg damai.
Tidak berlebihan kiranya bila profesionalitas dan netralitas penyelenggara pemilu yang menjadi kunci dari pemilu damai menjadi sorotan. Bila dua hal tersebut tidak mampu diwujudkan maka rasanya cita-cita pemilu damai sebatas impian.
Sumber : www.fmitangsel.org
Faktakini.com
Pofesionalitas dan Netralitas KPU Jadi Sorotan. Pengamat: KPU Banten Jangan Gegabah Ambil Langkah.
Oleh : Hujjatul Baihaqi, S.H
Aktivis Front Mahasiswa Islam
Menyampaikan aspirasi politik dengan menggunakan hak pilihnya pada perhelatan Pemilu merupakan hak warga negara yang dilindungi konstitusi. KPU sebagai salah satu penyelenggara Pemilu dituntut untuk melakukan tugasnya secara profesional. Profesionalitas dan netralitas KPU selalu menjadi sorotan pada setiap perhelatan Pemilu.
Sistem pencatatan kependudukan elektronik yang diharapkan dapat membantu proses pencatatan daftar pemilih Pemilu kali ini nyatanya tidak bisa diharapkan. Alih-alih membantu proses pencatatan daftar pemilih dalam Pemilu, pencatatan kependudukan elektronik malah menuai banyak kasus pada proses pelaksanaannya, selain itu tercecernya E-KTP di berbagai tempat jelang Pemilu justru mengundang kekhawatiran permasalahan soal daftar pemilih dalam Pemilu kali ini.
Permasalahan daftar pemilih dalam Pemilu kali ini yang tak kunjung selesai seolah menegaskan kekhawatiran banyak pihak tentang profesionalitas penyelenggara Pemilu.
Langkah KPU Banten yang berencana melakukan penambahan jumlah TPS di beberapa tempat seperti Pesantren, dan Lingkungan Industri, serta tempat-tempat konsentrasi massa lainnya merupakan langkah yang kontroversial. Kendati tujuannya adalah untuk mempermudah dan memfasilitasi hak warga negara untuk menyalurkan aspirasinya tapi langkah ini dinilai sebagai celah yg sangat memungkinkan terjadi kecurangan pemilu ditengah pertanyaan publik soal profesionalitas KPU dalam penyelenggaraan pemilu khususnya perihal daftar para pemilih.
Merunut pada berbagai kekacauan pada sistem pendataan penduduk yg tidak kunjung selesai dan pencatatan daftar pemilih yg juga masih mengundang perdebatan selaiknya KPUD Banten untuk meninjau kembali langkah pembuatan TPS tambahan tersebut, dan mengganti langkah lain untuk memfasilitasi hak warga negara dalam pemilu ini yg tidak bisa memilih di TPS sesuai alamat KTP nya. Mengingat sederet masalah data kependudukan dan data pemilih yang terjadi jelang pemilu ini wajar bila ada kekhawatiran adanya pengerahan "massa siluman" untuk paslon tertentu pada TPS Tambahan tersebut yang mungkin dapat mengganggu cita-cita pemilu yg damai.
Tidak berlebihan kiranya bila profesionalitas dan netralitas penyelenggara pemilu yang menjadi kunci dari pemilu damai menjadi sorotan. Bila dua hal tersebut tidak mampu diwujudkan maka rasanya cita-cita pemilu damai sebatas impian.
Sumber : www.fmitangsel.org