Proses Kilat, Ketua PA 212 KH Slamet Maarif Kini Berstatus Tersangka!
Ahad, 10 Februari 2019
Faktakini.com, Jakarta - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 KH Slamet Maarif menyandang status tersangka. Status tersangka tertulis dalam surat pemeriksaan yang dikirim Polres Surakarta kepada KH Slamet Maarif.
"Untuk: Menghadap IPTU Catur Agus Y.P., SH, MH, Ipda Supran Yogatama, SHJ, MM, MH, atau Aiptu M. Ichwan, SH di Posko Gakkumdu Polres Surakarta Jl. Adi Sucipto No.2 Surakarta pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 pukul 10.00 WIB, untuk dimintai keterangan selaku tersangka," demikian bunyi surat panggilan pemeriksaan KH Slamet Maarif yang diterima redaksi, Minggu (10/2).
Surat pemeriksaan ditandatangani Kompol Adli selaku penyidik, atas nama Kapolres dan Kepala Reskrim Polres Surakarta. Surat panggilan bernomor: S.Pgl/48/II/2019/Reskrim itu tertanggal 9 Februari 2019. Dalam surat itu tertulis identitas Ustaz Slamet Maarif, MA bekerja sebagai dosen dan guru.
Kyai Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu, melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).
Tiga hari lalu, Kamis (7/2), Slamet Maarif menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Markas Polres Kota Surakarta. Dia diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye atas ceramahnya di acara tablig akbar 212 Solo Raya. Acara berlangsung pada 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Kyai Slamet menolak tuduhan isi ceramahnya melanggar Undang-Undang Pemilu tentang kampanye. Dia menegaskan tidak menyampaikan misi, visi, atau program salah satu pasangan calon.
"Saya tidak melakukan kampanye di acara itu. Saya tidak menyebutkan paslon. Saya kooperatif, yang penting ada keadilan," kata Kyai Slamet usai diperiksa.
Sumber: Rmol
Faktakini.com, Jakarta - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 KH Slamet Maarif menyandang status tersangka. Status tersangka tertulis dalam surat pemeriksaan yang dikirim Polres Surakarta kepada KH Slamet Maarif.
"Untuk: Menghadap IPTU Catur Agus Y.P., SH, MH, Ipda Supran Yogatama, SHJ, MM, MH, atau Aiptu M. Ichwan, SH di Posko Gakkumdu Polres Surakarta Jl. Adi Sucipto No.2 Surakarta pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 pukul 10.00 WIB, untuk dimintai keterangan selaku tersangka," demikian bunyi surat panggilan pemeriksaan KH Slamet Maarif yang diterima redaksi, Minggu (10/2).
Surat pemeriksaan ditandatangani Kompol Adli selaku penyidik, atas nama Kapolres dan Kepala Reskrim Polres Surakarta. Surat panggilan bernomor: S.Pgl/48/II/2019/Reskrim itu tertanggal 9 Februari 2019. Dalam surat itu tertulis identitas Ustaz Slamet Maarif, MA bekerja sebagai dosen dan guru.
Kyai Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu, melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).
Tiga hari lalu, Kamis (7/2), Slamet Maarif menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Markas Polres Kota Surakarta. Dia diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye atas ceramahnya di acara tablig akbar 212 Solo Raya. Acara berlangsung pada 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Kyai Slamet menolak tuduhan isi ceramahnya melanggar Undang-Undang Pemilu tentang kampanye. Dia menegaskan tidak menyampaikan misi, visi, atau program salah satu pasangan calon.
"Saya tidak melakukan kampanye di acara itu. Saya tidak menyebutkan paslon. Saya kooperatif, yang penting ada keadilan," kata Kyai Slamet usai diperiksa.
Sumber: Rmol