SPF - FPI Banten Akan Laporkan Pekerja Yang Dirugikan Selama 7 Tahun 2 Bulan
Rabu, 20 Februari 2019
Faktakini.com, Tigaraksa -- Kedzholiman yang terjadi pada akhir zaman ini terjadi hampir tidak ada habisnya, termasuk kedzholiman di tempat kerja pun terjadi antara pimpinan perusahaan dan pekerja.
Malangnya nasib Erwinsyah yang terzdholimi oleh pimpinan PT. Victory Indojaya membuatnya melaporkan perbuatan dzholim perusahaan tempat ia bekerja ke Serikat Pekerja Front (SPF) PD Banten. Menurut penuturannya, selama Erwinsyah bekerja 7 tahun 2 bulan tidak diliburkan pekerjaannya oleh perusahaannya dan tidak menerima upah lembur.
Kedua hal dzholim tersebut menodai UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 59 ayat 1 dan 2 yang berbunyi "Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerja yang bersifat tetap." Jo Kemenakertrans no 100/Men/VI/2004 pasal 10 ayat 3 yang berbunyi "Bahwa dalam hal pekerja/buruh, bekerja selama 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas PKWT berubah menjadi PKWTT/harian tetap" dan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 78 ayat 4 berbunyi "Ketentuan mengenai waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan keputusan Menteri" Jo Kemenakertrans no 102/Men/2004 pasal 8 ayat 1 yang berbunyi "Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan" dan ayat 2 yang berbunyi "Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan".
Sehingga PT Victory Indojaya yang berlamat di Cikupa Tigaraksa sesuai pada pasal 187 ayat 1 dikenakan sanksi pidana selama 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit 10 Juta Rupiah dan paling besar 100 Juta Rupiah. Hingga saat ini PT Victory Indojaya masih enggan menemui Erwinsyah.
Faktakini.com, Tigaraksa -- Kedzholiman yang terjadi pada akhir zaman ini terjadi hampir tidak ada habisnya, termasuk kedzholiman di tempat kerja pun terjadi antara pimpinan perusahaan dan pekerja.
Malangnya nasib Erwinsyah yang terzdholimi oleh pimpinan PT. Victory Indojaya membuatnya melaporkan perbuatan dzholim perusahaan tempat ia bekerja ke Serikat Pekerja Front (SPF) PD Banten. Menurut penuturannya, selama Erwinsyah bekerja 7 tahun 2 bulan tidak diliburkan pekerjaannya oleh perusahaannya dan tidak menerima upah lembur.
Kedua hal dzholim tersebut menodai UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 59 ayat 1 dan 2 yang berbunyi "Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerja yang bersifat tetap." Jo Kemenakertrans no 100/Men/VI/2004 pasal 10 ayat 3 yang berbunyi "Bahwa dalam hal pekerja/buruh, bekerja selama 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas PKWT berubah menjadi PKWTT/harian tetap" dan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 78 ayat 4 berbunyi "Ketentuan mengenai waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan keputusan Menteri" Jo Kemenakertrans no 102/Men/2004 pasal 8 ayat 1 yang berbunyi "Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan" dan ayat 2 yang berbunyi "Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan".
Sehingga PT Victory Indojaya yang berlamat di Cikupa Tigaraksa sesuai pada pasal 187 ayat 1 dikenakan sanksi pidana selama 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit 10 Juta Rupiah dan paling besar 100 Juta Rupiah. Hingga saat ini PT Victory Indojaya masih enggan menemui Erwinsyah.