SPF - FPI Banten Akan Laporkan Pengusaha PT Victory Indojaya

SPF – FPI BANTEN AKAN MELAPORKAN PENGUSAHA PT. VICTORY INDOJAYA
YANG DIDUGA TELAH MERUGIKAN HAK – HAK PEKERJA  SAUDARA ERWINSYAH SELAMA 7 TAHUN 2 BULAN


Kamis, 21 Februari 2019


Faktakini.com, Tigaraksa – kedzoliman yang terjadi pada akhir zaman ini terjadi hampir tidak ada habisnya, termasuk kedzoliman ditempat kerja pun terjadi antara pimpinan perusahaan dan pekerja.
Malangnya nasib Erwinsyah sebagai karyawan kontrak yang terdzolimi oleh PT. VICTORY INDOJAYA selama 7 tahun 2 bulan bekerja secara terus menerus tanpa diluburkan terlebih dahulu oleh PT. VICTORY INDOJAYA sebagaimana diatur dalam UU RI No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 59 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2  ),  Jo Kepmenakertrans No: 100/Men/VI/2004 Pasal 10 ayat (3), dan tidak menrima upah minimum sesuai ketentuan UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 90 Ayat (1) , tidak menerima upah lembur sebagaimana diatur dalam UU RI No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 78 ayat (4), Jo kepmenakertrans No : 102/Men/VI/2004 Pasal 8 ayat (1).
Terlebih lagi PT. VICTORY INDOJAYA tidak mengikutsertakan Sdr. Erwinsyah Program Badan Penyelnggara Jaminan Sosial ( BPJS ) yang merupakan hak normative pekerja sebagaimana diamanatkan oleh UU RI No. 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial ( BPJS ) Pasal 19 ayat ( 1 ) dan ayat (2) , Jo Pasal 55 berbunyi “ Pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana paling lama 8 (delapan ) tahun atau  pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah )”.
Terbukti dalam fakta Perisadangan Mediasi tentang Perselisihan Hak dikantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang sebagamana diatur dalam UU RI No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisaihan Hubungan Industrial pasal 1 ayat (2) berbunyi “ Perselihan hak adalah perselisiahan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang - undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”. sampai dikeluarkannya surat Anjuran Nomor : 560/574/Disnaker/2018 tanggal 10 Desember 2018, PT. VOCTORY INDOJAYA tidak dapat memeperlihatkan atau tidak memiliki :
1. Peraturan Perusahaan ( PP ) PT. VICTORY INDOJAYA
2. Daftar Upah pekerja ( sdr. Erwinsyah )
3. Kepesertaan dalam Program Badan Penyelanggara Jaminan Sosial ( BPJS ) pekerja ( sdr. Erwinsyah )
4. Daftar cuti pekerja ( sdr. Erwinsyah )
5. Surat Keputusan Penangguhan terkait dengan UMK yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Banten.