Surat Buni Yani Aktivis Islam: Saya Sekamar Bareng Pembunuh, Apa Ahok Pernah Dipenjara?
Kamis, 21 Februari 2019
Faktakini.com, Jakarta - Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, membuat tulisan pada secarik kertas tentang kehidupannya di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Buni Yani pejuang Medsos Muslim yang berjasa membuat umat Islam tau perbuatan jahat Ahok menistakan Kitab Suci Al-Qur'an ini, mengaku sekamar dengan pencandu narkoba dan pembunuh.
Tulisan Buni Yani itu dikirimkan kepada detikcom lewat pengacaranya, Aldwin Rahadian, Kamis (21/2/2019). Buni Yani menyebut kasus yang menjeratnya sarat dengan ketidakadilan.
"Kasus saya penuh ketidakadilan. Saya betul-betul masuk penjara, sekamar kecil terdiri atas 13 orang. Saya sekamar dengan pencandu narkoba dan pembunuh. Sang pembunuh ini mendapat hukuman mati," tulis Buni Yani.
Dia juga menyinggung kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Dia kembali menegaskan dirinya diperlakukan secara tidak adil.
"Tapi apa Ahok pernah kelihatan dipenjara? Ini betul-betul tidak adil," ujar dia.
Sumber: Detik
Faktakini.com, Jakarta - Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, membuat tulisan pada secarik kertas tentang kehidupannya di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Buni Yani pejuang Medsos Muslim yang berjasa membuat umat Islam tau perbuatan jahat Ahok menistakan Kitab Suci Al-Qur'an ini, mengaku sekamar dengan pencandu narkoba dan pembunuh.
Tulisan Buni Yani itu dikirimkan kepada detikcom lewat pengacaranya, Aldwin Rahadian, Kamis (21/2/2019). Buni Yani menyebut kasus yang menjeratnya sarat dengan ketidakadilan.
"Kasus saya penuh ketidakadilan. Saya betul-betul masuk penjara, sekamar kecil terdiri atas 13 orang. Saya sekamar dengan pencandu narkoba dan pembunuh. Sang pembunuh ini mendapat hukuman mati," tulis Buni Yani.
Dia juga menyinggung kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Dia kembali menegaskan dirinya diperlakukan secara tidak adil.
"Tapi apa Ahok pernah kelihatan dipenjara? Ini betul-betul tidak adil," ujar dia.
Sumber: Detik