Tegas! BHF FPI Tantang Bawaslu Proses Menkominfo Rudiantara

Jum'at, 1 Februari 2019

Faktakini.com, Jakarta -
Sikap Menkominfo Rudiantara yang melakukan kampanye terselubung kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) dan melakukan distorsi informasi tentang gaji bagi para ASN dalam potongan video viral beberapa waktu lalu telah memancing reaksi publik.

Dalam hal ini keberanian BAWASLU dipertanyakan, apakah bisa bersikap tegas bagi pelanggaran pemilu bagi kubu petahana.

Menurut Syafiq Alaydrus dari Bantuan HUKUM FPI (BHF) perbuatan Menkominfo itu masuk pelanggaran kampanye sesuai Pasal 282 UU No 17 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yakni larangan bagi pejabat negara melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

"Ya jelas itu penggiringan opini, jelas pelanggaran pemilu bahkan kejahatan, juga bisa dituntut penyebaran berita bohong dengan menggiring opini bohong soal siapa yang menggaji ASN, padahal yang menggaji jelas rakyat lewat pajak yang dibayarkan kepada pemerintah, jadi pemerintah cuma penyelenggara, tegasnya."

Tambah Syafiq sikap Menkominfo memalukan untuk pendidikan Anti Hoax, sebagai Menteri Komunikasi yang harus menjadi contoh Anti Hoax malah jadi DUTA HOAX dengan sikap penggiringan opini nya.

2 komentar untuk "Tegas! BHF FPI Tantang Bawaslu Proses Menkominfo Rudiantara"

  1. Kalau masih rezim ini, jangan berharap banyak hukum akan adil dan akan dijalankan selama terlapornya dari barisan sono.
    Makanya ; Bismillah #2019prabowopresiden

    BalasHapus