Tegas! JK: Prabowo Kuasai Lahan Di Kaltim Sesuai UU, Apa yang Salah? Cebongers Pun Tiarap
Selasa, 19 Februari 2019
Faktakini.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan bahwa calon presiden Prabowo Subianto memang memiliki lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur. Namun kepemilikan itu, disebut JK sudah sesuai aturan.
"Bahwa Pak Prabowo memang menguasai, tapi sesuai UU. Sesuai aturan, mana yang salah?" kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
JK menjelaskan, ia menawarkan lahan tersebut kepada Prabowo pada tahun 2004 saat menjabat sebagai wakil presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Prabowo membelinya secara tunai dengan nilai US$ 150 juta. Jadi Prabowo telah membeli lahan tersebut.
"(Harganya) USD 150 juta, (lahan) di Kalimantan," kata JK.
JK menjelaskan tanah tersebut dibeli Prabowo dengan cash. Memang sebelumnya diwanti-wanti tidak boleh beli jika dibayar kredit.
JK dan pemerintah kala itu mempersilakan Prabowo untuk membeli lahan itu agar tidak jatuh ke tangan asing.
"Saya tanya, you beli tapi cash. Tidak boleh utang. Siap, dia akan beli cash. Dia beli lah itu, itu haknya itu kredit macet itu. Diambil alih kembali oleh Bank Mandiri, kemudian saya minta Agus Martowardojo untuk diberikan kepada pribumi, supaya jangan jatuh ke Singapura. Ada orang Singapura mau beli waktu itu, pengusaha singapura, orang Malaysia," ujar JK.
Sebelumnya, capres Jokowi menyerang soal lahan Prabowo di Kaltim seluas 220 ribu Hektare dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah saat menjawab soal masalah penguasaan kebun oleh korporasi.
Prabowo pun mengakui menguasai ratusan ribu hektare tanah di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk total 340 ribu Ha di Kaltim dan Aceh Tengah itu.
Meski begitu, Prabowo mengatakan tanah yang dimilikinya itu berstatus HGU (hak guna usaha). Karena itu, lanjut dia, tanah tersebut bisa sewaktu-waktu diambil negara. Menurut Prabowo, akan lebih baik jika tanah tersebut dikelola dirinya. Sebab, Prabowo tak rela jika tanah negara itu jatuh ke tangan asing.
"Tapi adalah HGU. Adalah milik negara. Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela mengembalikan itu semua. Tapi daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola. Karena saya nasionalis dan patriot," tutur Prabowo.
Foto: Wapres JK bersama Prabowo - Sandi
Sumber: Detik
Faktakini.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan bahwa calon presiden Prabowo Subianto memang memiliki lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur. Namun kepemilikan itu, disebut JK sudah sesuai aturan.
"Bahwa Pak Prabowo memang menguasai, tapi sesuai UU. Sesuai aturan, mana yang salah?" kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
JK menjelaskan, ia menawarkan lahan tersebut kepada Prabowo pada tahun 2004 saat menjabat sebagai wakil presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Prabowo membelinya secara tunai dengan nilai US$ 150 juta. Jadi Prabowo telah membeli lahan tersebut.
"(Harganya) USD 150 juta, (lahan) di Kalimantan," kata JK.
JK menjelaskan tanah tersebut dibeli Prabowo dengan cash. Memang sebelumnya diwanti-wanti tidak boleh beli jika dibayar kredit.
JK dan pemerintah kala itu mempersilakan Prabowo untuk membeli lahan itu agar tidak jatuh ke tangan asing.
"Saya tanya, you beli tapi cash. Tidak boleh utang. Siap, dia akan beli cash. Dia beli lah itu, itu haknya itu kredit macet itu. Diambil alih kembali oleh Bank Mandiri, kemudian saya minta Agus Martowardojo untuk diberikan kepada pribumi, supaya jangan jatuh ke Singapura. Ada orang Singapura mau beli waktu itu, pengusaha singapura, orang Malaysia," ujar JK.
Sebelumnya, capres Jokowi menyerang soal lahan Prabowo di Kaltim seluas 220 ribu Hektare dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah saat menjawab soal masalah penguasaan kebun oleh korporasi.
Prabowo pun mengakui menguasai ratusan ribu hektare tanah di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk total 340 ribu Ha di Kaltim dan Aceh Tengah itu.
Meski begitu, Prabowo mengatakan tanah yang dimilikinya itu berstatus HGU (hak guna usaha). Karena itu, lanjut dia, tanah tersebut bisa sewaktu-waktu diambil negara. Menurut Prabowo, akan lebih baik jika tanah tersebut dikelola dirinya. Sebab, Prabowo tak rela jika tanah negara itu jatuh ke tangan asing.
"Tapi adalah HGU. Adalah milik negara. Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela mengembalikan itu semua. Tapi daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola. Karena saya nasionalis dan patriot," tutur Prabowo.
Foto: Wapres JK bersama Prabowo - Sandi
Sumber: Detik