Tegas! KH Slamet Ma'arif Tersangka, PA 212: Bawaslu Seperti Buzzer Dan Hukum Jangan Tebang Pilih!

Senin, 11 Februari 2019

Faktakini.com, Jakarta - Ketum PA 212 KH Slamet Ma'arif jadi tersangka dugaan pelanggaran pemilu. Kadiv Hukum PA 212 Ustadz Damai Hari Lubis meminta hukum tidak tebang pilih. Ustadz Damai lantas mengungkit laporan mereka selama ini yang belum mendapat tindak lanjut.

"Harapan kami agar aparatur pemerintahan tidak tebang pilih, khususnya Bawaslu, tidak bisa diharapkan untuk berlaku profesional, jurdil, proporsional dan mandiri. Karena tugas Bawaslu justru utamanya jurdil pada pemilu ini di tengah-tengah bukan keberpihakan kepada pelanggar yang satu dengan melakukan pembiaran pada pelanggaran-pelanggaran. Serta melakukan penegakan hukum yang dicari-cari terhadap oposan," kata Damai kepada wartawan, Senin (11/2/2019).

Ustadz Damai mengkritik keras Bawaslu yang menurutnya bertindak layaknya buzzer. Ustadz Damai memerinci laporannya yang menurutnya belum direspons Bawaslu.

"Sepertinya Bawaslu sudah seperti buzzer lainnya, yang tebang pilih. Kenapa temuan yang sudah dilaporkan oleh AAB/Aliansi Anak Bangsa LP kami selaku anggota kelompok masyarakat terhadap yang lainnya didiamkan, di-BAP pun tidak?" ucap Damai.

"LP kami adalah terhadap Dahuri, Ridwan Kamil, terhadap 10 pejabat Kada (kepala daerah) Kepri, Menteri Agama dan Bupati Madina. Sampai sekarang pun kami tanyakan tidak ada jawaban sama sekali. Mau alasan apapun tidak beralasan hukum untuk tidak memproses hukum atas LP kami terhadap Bawaslu. Contoh terhadap Menteri Agama dan Bupati Madina (Mandailing Natal) yang kampanye fisik di Istana. Istana adalah bukan tempat kampanye, walau diadakan hari libur dan atau sedang cuti," ucap Ustadz Damai.

KH Slamet Ma'arif mengatakan penetapannya sebagai tersangka memilukan dan memalukan hukum di Indonesia.

Foto: Ustadz Damai Hari Lubis

Sumber: Detik