Terbukti Tidak Bersalah, Kasus Ketum PA 212 KH Slamet Maarif Ditutup, Allahu Akbar!
Senin, 25 Februari 2019
Faktakini.com, Jakarta - Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang menjerat Ketum PA 212 KH Slamet Ma'arif di Polres Surakarta ditutup. Salah satu alasannya, polisi belum berhasil membuktikan niat atau mens rea dari Kyai Slamet, alias terbukti beliau tidak bersalah.
"Hasil pembahasan terhadap hal tersebut dengan melibatkan Sentra Gakkumdu, para ahli dengan koordinasi, diperoleh keputusan bahwa perbuatan yang dilakukan KH Slamet Ma'arif pada saat itu belum bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Berarti ditutup (kasusnya)," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Agus Tri Atmaja kepada detikcom ketika dihubungi, Senin (25/2/2019).
Agus menjelaskan ada tiga alasan yang menjadi dasar dihentikannya penyidikan kasus ini. Pertama, adanya perbedaan antara ahli pidana pemilu dan KPUD Surakarta dalam menafsirkan makna kampanye.
"Kedua, unsur mens rea atau niat pelaku belum bisa dibuktikan karena sampai sekarang tersangka dipanggil dan belum bisa hadir. Sedangkan kami hanya punya waktu 14 hari," jelas Agus.
Lalu alasan terakhir kasus ini ditutup, telah disepakati oleh unsur-unsur Sentra Gakkumdu Surakarta dalam rapat. "Keputusan rapat Sentra Gakkumdu Solo," ucap Agus.
Agus menuturkan dari pihaknya telah menyikapi kasus tersebut dengan netral, objektif, dan profesional. Penyidik, tambah Agus, menghormati pendapat dari semua unsur di Sentra Gakkumdu Surakarta.
"Polri tetap akan mengawal agar pemilu atau kampanye selalu dalam koridor hukum. Polri tetap menjaga pemilu agar tidak mengeksploitasi isu-isu SARA dan Polri akan tetap menjamin kondusivitas keamanan dengan mengedepankan supremasi hukum," tutur Agus.
Untuk diketahui, KH Slamet Ma'arif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.
Tuduhan pelanggaran itu dilakukan oleh pendukung Paslon Petahana yang menuduh Kyai Slamet melakukan kampanye saat beliau menjadi pembicara dalam tabligh akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019.
Sumber: Detik
Faktakini.com, Jakarta - Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang menjerat Ketum PA 212 KH Slamet Ma'arif di Polres Surakarta ditutup. Salah satu alasannya, polisi belum berhasil membuktikan niat atau mens rea dari Kyai Slamet, alias terbukti beliau tidak bersalah.
"Hasil pembahasan terhadap hal tersebut dengan melibatkan Sentra Gakkumdu, para ahli dengan koordinasi, diperoleh keputusan bahwa perbuatan yang dilakukan KH Slamet Ma'arif pada saat itu belum bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Berarti ditutup (kasusnya)," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Agus Tri Atmaja kepada detikcom ketika dihubungi, Senin (25/2/2019).
Agus menjelaskan ada tiga alasan yang menjadi dasar dihentikannya penyidikan kasus ini. Pertama, adanya perbedaan antara ahli pidana pemilu dan KPUD Surakarta dalam menafsirkan makna kampanye.
"Kedua, unsur mens rea atau niat pelaku belum bisa dibuktikan karena sampai sekarang tersangka dipanggil dan belum bisa hadir. Sedangkan kami hanya punya waktu 14 hari," jelas Agus.
Lalu alasan terakhir kasus ini ditutup, telah disepakati oleh unsur-unsur Sentra Gakkumdu Surakarta dalam rapat. "Keputusan rapat Sentra Gakkumdu Solo," ucap Agus.
Agus menuturkan dari pihaknya telah menyikapi kasus tersebut dengan netral, objektif, dan profesional. Penyidik, tambah Agus, menghormati pendapat dari semua unsur di Sentra Gakkumdu Surakarta.
"Polri tetap akan mengawal agar pemilu atau kampanye selalu dalam koridor hukum. Polri tetap menjaga pemilu agar tidak mengeksploitasi isu-isu SARA dan Polri akan tetap menjamin kondusivitas keamanan dengan mengedepankan supremasi hukum," tutur Agus.
Untuk diketahui, KH Slamet Ma'arif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.
Tuduhan pelanggaran itu dilakukan oleh pendukung Paslon Petahana yang menuduh Kyai Slamet melakukan kampanye saat beliau menjadi pembicara dalam tabligh akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019.
Sumber: Detik