To The Point! Rocky Gerung: Pelapor Saya Soal Kitab Suci Adalah Fiksi, Bodoh!

Jumat, 1 Februari 2019

Faktakini.com, Jakarta -
Rocky Gerung akhirnya benar-benar memenuhi undangan klarifikasi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait laporan dugaan tindak pidana penistaan agama yang dituduhkan kepada Rocky, Jumat (1/2/2019) sekira pukul 16.00.

Rocky Gerung akhirnya memenuhi undangan polisi untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana penistaan agama.

MANTAN dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung akhirnya benar-benar memenuhi undangan klarifikasi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait laporan dugaan tindak pidana penistaan agama yang dituduhkan kepada Rocky, Jumat (1/2/2019) hari ini.

Salah satu pendiri Setara Institute itu datang didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar sekira pukul 16.00.

Pria kelahiran Manado, 20 Januari 1959 itu mengenakan kemeja putih bergaris biru yang dibalut jaket hitam dan bercelana jeans.

Rocky tampak santai dan melempar senyum saat mengetahui puluhan wartawan sudah menunggunya di depan pintu masuk gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Entar aja deh, ngomongnya setelah ke dalam" kata Rocky.

Namun, sejumlah wartawan meminta Rocky sedikit menjawab pertanyaan mereka.

Akademisi, filsuf yang juga intelektual itu diminta menanggapi kenapa penyidik baru sekarang meminta klarifikasi dirinya atas pelaporan dugaan tindak pidana yang sudah dilaporkan sejak April 2018 lalu.

"Ada manipulasi. Setiap penundaan, itu ada manipulasi, rumusnya begitu," kata Rocky.

Menurut dosen yang pernah mengajar aktris Dian Sastrowardoyo pada program pascasarjana itu mengatakan, pelaporan dirinya karena ia mengatakan kitab suci adalah fiksi berdasar sejumlah argumen dan latar belakang dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) di TV One, April 2018 lalu, adalah tindakan bodoh

Yang bodoh, pelapornya," kata Rocky singkat.

Rocky kemudian bergegas masuk ke ruang pemeriksaan mengikuti kuasa hukumnya, yang sudah masuk lebih dulu.

Sebelumnya Direktorat Reskrimsus Polda MetroTV Jaya telah melayangkan surat panggilan undangan klarifikasi terhadap akademisi sekaligus aktivis Rocky Gerung, untuk dimintai keterangan sehubungan dengan laporan dugaan tindak pidana penistaan agama yang dituduhkan ke Rocky.

Rocky diminta hadir di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019) pagi untuk klarifikasi.

Namun Rocky meminta jadwal klarifikasi diundur Jumat (1/2/2019), karena ia sedang berada di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pemanggilan Rocky sebagai upaya klarifikasi penyidik terkait atas pernyataan Rocky yang menyebut bahwa kitab suci adalah fiksi.

Pernyataan itu diungkapkan Rocky dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) di TV One pada 10 April 2018 lalu.

Karena pernyataan itulah Rocky dilaporkan ke Bareskrim atas tuduhan penistaan agama oleh Jokower Jack Boyd Lapian, 16 April 2018 lalu.

"Pemanggilan yang bersangkutan untuk klarifikasi atas laporan yang masuk," kata Argo.

Dalam surat undangan klarifikasi yang dilayangkan penyidik kata Argo, Rocky juga dimohon membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan pembelaannya atas tudingan tindak pidana terhadapnya.

Menurut Argo pemanggilan Rocky dilakukan setelah laporan Jack ke Bareskrim terkait pernyataan Rocky itu, telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan Jack tercatat dalam LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporannya Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Selain laporan Jack, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian berdasarkan SARA oleh Ustadz gadungan Permadi Aria alias Abu Janda pada 11 April 2018 ke Polda Metro Jaya.

Laporan Abu Janda tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

Perkara yang dilaporkan adalah dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dimana ancaman hukumannya adalah maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Sebelumnya, dalam acara talkshow ILC di TV One, Rocky Gerung mengatakan bahwa kitab suci adalah hal yang fiksi.

Namun fiksi kata dia berbeda dengan fiktif.

Menurut Rocky Gerung kata fiksi belakangan menjadi hal yang buruk. Sebab fiksi katanya disamakan dengan fiktif atau hal tidak nyata.

Padahal fiksi kata Rocky berbeda dengan fiktif. Fiksi katanya mengaktifkan imajinasi.

"Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, kitab suci itu adalah fiksi. Karena belum selesai, belum tiba itu," kata Rocky dalam acara ILC di TV One, April 2018 lalu.

Sumber: Tribunnews

Posting Komentar untuk "To The Point! Rocky Gerung: Pelapor Saya Soal Kitab Suci Adalah Fiksi, Bodoh! "