Tuduhan Propaganda Rusia Tak Terbukti, Jokowi dan Tim Kampanyenya Dilaporkan ke Bawaslu
Rabu, 6 Februari 2019
Faktakini.com, Jakarta -
Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan sejumlah anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Amin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan penghinaan.
Pelapor adalah Advokat Peduli Pemilu.
Mereka menyatakan Jokowi, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jubir TKN Ace Hasan Syadzliy, dan Wakil Ketua TKN Arsul Sani menghina Prabowo - Sandiaga karena menyebut paslon nomor urut 02 itu menggunakan konsultan asing dalam menghadapi Pemilihan Presiden 2019.
"Tanggal 2 Februari itu di Surabaya, Jawa Timur, di mana Pak Jokowi di sana mengeluarkan statement yang sekiranya kami duga berpotensi mengganggu ketertiban umum di mana kontennya yang bersifat hasutan, bahkan ujaran kebencian," kata anggota Advokat Peduli Pemilu, M. Taufiqurrahman di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Jokowi saat itu menuduh Prabowo-Sandiaga menggunakan propaganda Rusia dalam menghadapi pilpres. Pernyataan itu juga dipertegas oleh sejumlah anggota tim kampanye Jokowi-Ma'ruf.
Akhirnya tuduhan kubu Prabowo menggunakan konsultan Rusia dalam menghadapi pilpres terbukti tuduhan tidak benar.
Tuduhan itu pun telah dibantah oleh Kedutaan Besar Rusia.
Maka itu Pelapor secara tegas menyatakan ucapan Jokowi dan tim kampanyenya tidak berdasar pada fakta.
"Dengan tambahan statement yang disampaikan oleh Pak Hasto sebagai Sekjen PDI-P yang menyatakan bahwa propaganda Rusia ini memang produk dari pasangan 02, di mana menggunakan konsultan asing. Nah ini kan lebih menghasut dan sangat tidak ada dasar sama sekali," ujar Taufiqurrahman.
Menurut pelapor, terlapor melanggar Pasal 280 huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jika terbukti bersalah, terlapor dapat terkena sanksi pidana 2 tahun dan denda Rp 24 juta.
Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa berita di sejumlah media terkait ucapan Jokowi dan tim kampanyenya soal 'konsultan dan propaganda Rusia'.
Pelapor berharap, Bawaslu dapat memproses laporan ini secara cepat, tanpa memandang status terlapor.
"Karena pada prinsipnya hukum itu harus equality before the law, sehingga siapa pun yang melakukan pelanggaran ataupun dugaan pelanggaran harus diperiksa," kata dia.
Sebelumnya, tuduhan 'propaganda Rusia' dilontarkan oleh Jokowi.
Sumber: Kompas
Faktakini.com, Jakarta -
Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan sejumlah anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Amin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan penghinaan.
Pelapor adalah Advokat Peduli Pemilu.
Mereka menyatakan Jokowi, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jubir TKN Ace Hasan Syadzliy, dan Wakil Ketua TKN Arsul Sani menghina Prabowo - Sandiaga karena menyebut paslon nomor urut 02 itu menggunakan konsultan asing dalam menghadapi Pemilihan Presiden 2019.
"Tanggal 2 Februari itu di Surabaya, Jawa Timur, di mana Pak Jokowi di sana mengeluarkan statement yang sekiranya kami duga berpotensi mengganggu ketertiban umum di mana kontennya yang bersifat hasutan, bahkan ujaran kebencian," kata anggota Advokat Peduli Pemilu, M. Taufiqurrahman di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Jokowi saat itu menuduh Prabowo-Sandiaga menggunakan propaganda Rusia dalam menghadapi pilpres. Pernyataan itu juga dipertegas oleh sejumlah anggota tim kampanye Jokowi-Ma'ruf.
Akhirnya tuduhan kubu Prabowo menggunakan konsultan Rusia dalam menghadapi pilpres terbukti tuduhan tidak benar.
Tuduhan itu pun telah dibantah oleh Kedutaan Besar Rusia.
Maka itu Pelapor secara tegas menyatakan ucapan Jokowi dan tim kampanyenya tidak berdasar pada fakta.
"Dengan tambahan statement yang disampaikan oleh Pak Hasto sebagai Sekjen PDI-P yang menyatakan bahwa propaganda Rusia ini memang produk dari pasangan 02, di mana menggunakan konsultan asing. Nah ini kan lebih menghasut dan sangat tidak ada dasar sama sekali," ujar Taufiqurrahman.
Menurut pelapor, terlapor melanggar Pasal 280 huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jika terbukti bersalah, terlapor dapat terkena sanksi pidana 2 tahun dan denda Rp 24 juta.
Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa berita di sejumlah media terkait ucapan Jokowi dan tim kampanyenya soal 'konsultan dan propaganda Rusia'.
Pelapor berharap, Bawaslu dapat memproses laporan ini secara cepat, tanpa memandang status terlapor.
"Karena pada prinsipnya hukum itu harus equality before the law, sehingga siapa pun yang melakukan pelanggaran ataupun dugaan pelanggaran harus diperiksa," kata dia.
Sebelumnya, tuduhan 'propaganda Rusia' dilontarkan oleh Jokowi.
Sumber: Kompas