Waduh, Sebanyak 735 WNA Di Depok Miliki e-KTP

Selasa, 26 Februari 2019

Faktakini.com, Jakarta - Sejak akhir tahun 2016 sampai awal 2017,tercatat sudah ada 735 warga negara asing (WNA) di Kota Depok yang mengurus dan memiliki e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik.

Sebagian besar WNA yang mengurus e-KTP di Depok itu berasal dari Korea Selatan dengan tujuan bersekolah di Universitas Indonesia (UI) dan perguruan tinggi lain di Depok.

Selain itu sebagian kecilnya juga ada yang mengurus e-KTP dengan tujuan bekerja atau berkeluarga.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Diarmansyah, Senin (9/1/2017).

Ia mengatakan, pelayanan pembuatan e-KTP untuk Warga Negara Asing (WNA) sudah dilakukan sejak akhir tahun 2016.

Menurutnya e-KTP bagi WNA berbeda dengan e-KTP bagi WNI. Jika untuk WNI e-KTP berlaku seumur hidup, maka untuk WNA, e-KTP dibatasi waktu berdasarkan izin tinggal yang diberikan.

Selain itu, katanya tidak semua WNA bisa memilikinya, karena hanya diberikan bagi WNA yang sudah mengantongi izin tinggal di Indonesia dari Kantor Imigrasi.

"Kini tercatat sudah ada 735 WNA yang tinggal di Depok yang memiliki e-KTP. Data ini tercatat sejak akhir tahun 2016 sampai awal 2017 ini," katanya.

Karena sebagian besar WNA yangh mengurus e-KTP tujuannya untuk sekolah, menurut Diarmansyah kecamatan yang banyak dijadikan sasaran adalah Kecamatan Beji.

"Para WNA yang mengurus pembuatan e-KTP di Disdukcapil ada yang melakukan sendiri secara pribadi. Dan ada yang diurus oleh agen tempat WNA itu bekerja," katanya.

Sebagian besar yang mengurus sendiri seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat e-KTP ini adalah mahasiswa atau untuk belajar di perguruan tinggi di Depok.

Diarmansyah mengingatkan, agar para WNA yang tinggal di Depok untuk tertib dan tepat waktu dalam mengurus administrasi kependudukan. Sebab, jika ketentuan itu dilanggar, maka WNA tersebut akan dikenakan sanksi denda.

"Kalau mengurus sesuai dengan waktu yang ditetapkan semuanya gratis, tidak dipungut biaya sama sekali. Tapi kalau telat, berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2007 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan memang ada ketentuan denda yang diatur," katanya.

Ia menjelaskan, bagi WNA yang telah memiliki izin tinggal tetap dari Imigrasi, atau yang sebelumnya telah memiliki KTP Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), bisa melapor ke Disdukcapil untuk dilakukan perekaman agar tercatat dalam e-KTP.

"Mereka bisa langsung datang ke kantor kami di Gedung Dibaleka 2 lantai 2, Kompleks Balaikota Depok, untuk melakukan perekaman dan pencetakan. Karena yang berlaku sekarang adalah e-KTP," katanya.

Menurutnya secara umum e-KTP yang diterbitkan untuk WNA memiliki blanko yang sama dengan e-KTP untuk WNI. Perbedaan mencolok hanya terdapat di keterangan asal warga negara dan masa berlakunya.


"Jika di e-KTP yang diterbitkan untuk WNI mencantumkan masa berlaku seumur hidup. Maka masa berlaku e-KTP untuk WNA disesuaikan dengan izin tinggal yang dimiliki," katanya.

Menurut dia, hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

Sementara bagi WNA yang ingin memperpanjang masa berlaku e-KTPnya, diwajibkan juga untuk memperpanjang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Imigrasi.

"Umumnya masa berlaku SKTT ini selama setahun. Jadi setelah setahun harus diperpanjang lagi, baik SKTT maupun e-KTP-nya," katanya.

Sumber: Tribunnews