Warga China Punya e-KTP, Kemendagri: Memang Boleh Kok
Selasa, 26 Februari 2019
Faktakini.com, Jakarta - KTP elektronik atau e-KTP milik warga negara asing di Cianjur tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Apalagi, dalam waktu dekat Indonesia akan menggelar pemilihan umum secara serentak, baik pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, menanggapi viralnya warga China yang memiliki KTP elektronik tersebut.
Menurutnya, WNA atau tenaga kerja yang sudah memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik.
"WNA yang sudah memenuhi syarat dan memilik izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," kata Zudan di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.
Namun begitu, ditegaskannya, syarat untuk memiliki KTP elektronik itu ketat, sebab harus memiliki izin tinggal tetap yang diterbitkan oleh imigrasi. Tentunya, jangka waktunya terbatas alias tidak tidak seumur hidup.
"Bukan seumur hidup, bisa satu tahun, dua tahun atau tiga tahun dan di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia," ungkapnya.
Zudan pun menegaskan bahwa KTP elektronik yang dimiliki WNA tidak bisa digunakan untuk mencoblos pada saat pemilihan umum. Sebab, syarat untuk mencoblos adalah Warga Negara Indonesia.
"KTP-el nyata dituliskan ada unsur warga negara asingnya, misalnya orang Malaysia, orang India orang Arab itu ditulis di dalam KTP elektroniknya. Sehingga kalau dibawa ke TPS orang langsung tahu dibaca KTP-nya, oh ini warga negara asing, harus keluar dari TPS," jelasnya.
Namun Komisi II tegas mempertanyakan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Cianjur yang memiliki Elektronik atau E-KTP. Menurut Komisi II, warga negara asing tidak diperbolehkan memiliki e-KTP.
"Jadi begini ya, KTP itu hanya untuk WNI. Nggak boleh WNA memperoleh KTP. Kalau dia tinggal di Indonesia, WNA itu kan punya izin tinggal, ada VISA, ada KITAS-nya. Identitas dia, satu paspor, dia ada izin tinggal sementara, jadi nggak boleh dikasih KTP. Salah itu. Masak orang asing dikasih KTP," ujar Wakil Ketua Komisi II, Ahmad Riza Patria, kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).
Anggota dewan dari Fraksi Gerindra itu mengatakan pihaknya akan segera memanggil kepala daerah terkait untuk mengklarifikasi perihal tersebut. Sebab, sepengetahuan diri Riza, hanya WNI lah yang boleh memiliki e-KTP.
"Ini akan kita panggil nanti Bupatinya. Bupatinya kan di penjara tuh, kemarin bermasalah, dari NasDem itu, ada kasus korupsi kena OTT. Ini dari sini memang bermasalah nih. Selain ada masalah dengan KPK, sekarang dengan, Disdukcapilnya kan pasti atas seizin bupati tuh. Masa memberikan KTP ke WNA," tuturnya.
"Itu WNI betul. WNI yang telah berumur 17 atau sudah kawin boleh mencoblos. Itu syaratnya umur 17, atau sudah menikah. Kalau orang asing nggak ada aturannya dapet KTP. Mereka punya identitas sendiri. Kalau dia WNI boleh, kalau keturunan, kalau dia kawin dengan orang Indonesia, terus izin tinggal di Indonesia, dia bisa dapat KTP. Tapi kalau cuma WNA atau TKA ya nggak boleh lah," imbuh Riza.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. Menurut Mardani, WNA tidak bisa memiliki KTP.
"Tidak ada. Untuk dapat e-KTP, dia mesti warga negara Indonesia, gitu. Kalau mereka belum melakukan naturalisasi, tidak mungkin dapat e-KTP, gitu," kata Mardani.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo juga mengungkapkan hal yang sama. Dia menegaskan bahwa e-KTP hanya boleh dimiliki oleh WNI.
"E-KTP itu harus WNI. Kalau di luar negeri kartu izin menetap atau KIM. Perlakuannya beda," ungkap Firman saat dikonfirmasi.
Terkait kepemilikian e-KTP oleh TKA di Cianjur, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman membenarkan informasi itu. Menurutnya kepemilikan E-KTP bagi TKA sudah tercantum dalam undang-undang tentang adiministrasi kependudukan.
"Ada aturan dan ada undang-undangnya, tapi yang membedakan adalah adanya kolom kewarganegaraan. Saya juga belum mendapat informasi lengkapnya dari kadis, sifatnya juga sementara," ungkap Herman.
Aturan soal e-KTP bagi TKA tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Khusus aturan soal TKA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di pasal 63 dengan keterangan WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 27 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-El atau e-KTP.
Berikut bunyinya (UU ini menggunakan istilah KTP-el untuk e-KTP):
Pasal 63
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin
atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
(2) Dihapus.
(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.
(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
(5) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.
(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.
Foto: Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah
Sumber: Viva
Faktakini.com, Jakarta - KTP elektronik atau e-KTP milik warga negara asing di Cianjur tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Apalagi, dalam waktu dekat Indonesia akan menggelar pemilihan umum secara serentak, baik pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, menanggapi viralnya warga China yang memiliki KTP elektronik tersebut.
Menurutnya, WNA atau tenaga kerja yang sudah memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik.
"WNA yang sudah memenuhi syarat dan memilik izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," kata Zudan di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.
Namun begitu, ditegaskannya, syarat untuk memiliki KTP elektronik itu ketat, sebab harus memiliki izin tinggal tetap yang diterbitkan oleh imigrasi. Tentunya, jangka waktunya terbatas alias tidak tidak seumur hidup.
"Bukan seumur hidup, bisa satu tahun, dua tahun atau tiga tahun dan di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia," ungkapnya.
Zudan pun menegaskan bahwa KTP elektronik yang dimiliki WNA tidak bisa digunakan untuk mencoblos pada saat pemilihan umum. Sebab, syarat untuk mencoblos adalah Warga Negara Indonesia.
"KTP-el nyata dituliskan ada unsur warga negara asingnya, misalnya orang Malaysia, orang India orang Arab itu ditulis di dalam KTP elektroniknya. Sehingga kalau dibawa ke TPS orang langsung tahu dibaca KTP-nya, oh ini warga negara asing, harus keluar dari TPS," jelasnya.
Namun Komisi II tegas mempertanyakan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Cianjur yang memiliki Elektronik atau E-KTP. Menurut Komisi II, warga negara asing tidak diperbolehkan memiliki e-KTP.
"Jadi begini ya, KTP itu hanya untuk WNI. Nggak boleh WNA memperoleh KTP. Kalau dia tinggal di Indonesia, WNA itu kan punya izin tinggal, ada VISA, ada KITAS-nya. Identitas dia, satu paspor, dia ada izin tinggal sementara, jadi nggak boleh dikasih KTP. Salah itu. Masak orang asing dikasih KTP," ujar Wakil Ketua Komisi II, Ahmad Riza Patria, kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).
Anggota dewan dari Fraksi Gerindra itu mengatakan pihaknya akan segera memanggil kepala daerah terkait untuk mengklarifikasi perihal tersebut. Sebab, sepengetahuan diri Riza, hanya WNI lah yang boleh memiliki e-KTP.
"Ini akan kita panggil nanti Bupatinya. Bupatinya kan di penjara tuh, kemarin bermasalah, dari NasDem itu, ada kasus korupsi kena OTT. Ini dari sini memang bermasalah nih. Selain ada masalah dengan KPK, sekarang dengan, Disdukcapilnya kan pasti atas seizin bupati tuh. Masa memberikan KTP ke WNA," tuturnya.
"Itu WNI betul. WNI yang telah berumur 17 atau sudah kawin boleh mencoblos. Itu syaratnya umur 17, atau sudah menikah. Kalau orang asing nggak ada aturannya dapet KTP. Mereka punya identitas sendiri. Kalau dia WNI boleh, kalau keturunan, kalau dia kawin dengan orang Indonesia, terus izin tinggal di Indonesia, dia bisa dapat KTP. Tapi kalau cuma WNA atau TKA ya nggak boleh lah," imbuh Riza.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. Menurut Mardani, WNA tidak bisa memiliki KTP.
"Tidak ada. Untuk dapat e-KTP, dia mesti warga negara Indonesia, gitu. Kalau mereka belum melakukan naturalisasi, tidak mungkin dapat e-KTP, gitu," kata Mardani.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo juga mengungkapkan hal yang sama. Dia menegaskan bahwa e-KTP hanya boleh dimiliki oleh WNI.
"E-KTP itu harus WNI. Kalau di luar negeri kartu izin menetap atau KIM. Perlakuannya beda," ungkap Firman saat dikonfirmasi.
Terkait kepemilikian e-KTP oleh TKA di Cianjur, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman membenarkan informasi itu. Menurutnya kepemilikan E-KTP bagi TKA sudah tercantum dalam undang-undang tentang adiministrasi kependudukan.
"Ada aturan dan ada undang-undangnya, tapi yang membedakan adalah adanya kolom kewarganegaraan. Saya juga belum mendapat informasi lengkapnya dari kadis, sifatnya juga sementara," ungkap Herman.
Aturan soal e-KTP bagi TKA tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Khusus aturan soal TKA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di pasal 63 dengan keterangan WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 27 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-El atau e-KTP.
Berikut bunyinya (UU ini menggunakan istilah KTP-el untuk e-KTP):
Pasal 63
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin
atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
(2) Dihapus.
(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.
(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
(5) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.
(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.
Foto: Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah
Sumber: Viva