Anggota Komisi III DPR Usulkan Kapolda Sumut Dicopot Karena Tak Netral

Senin, 4 Maret 2019

Faktakini.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi'i menilai Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto tidak netral dalam menghadapi Pemilu 2019.

Politikus Gerindra itu menyatakan akan mengusulkan pemecatan bagi Kapolda Sumut tersebut.

"Saya akan merekomendasikan ini di Komisi III untuk memberhentikan Kapolda Sumut. Kalian lihat nanti tanggal mainnya," katanya di hadapan massa aksi Aliansi Umat Islam Bersatu di Kantor Wali Kota Medan, Jumat (1/3).

Pria yang akrab disapa Romo ini menyebutkan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Di dalamnya mengamanatkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis.

"Apakah ini sudah mereka laksanakan?" tanya Romo. Massa aksi serentak berteriak belum. Romo mengingatkan agar Agus menjalankan tugas sesuai koridornya.

"Ini lebih fokus memberikan acuan kepada mereka agar tidak melanggar batasan yang sudah dibuat oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sepanjang unjuk rasa, massa aksi terus memekikkan kalimat takbir, sambil mengacungkan simbol dua jari yang akrab dengan pendukung calon presiden Prabowo Subianto.

Di antara massa juga ada yang memakai rompi bertuliskan Tim Pemenangan Prabowo-Sandi. Massa lalu membacakan ikrar menjaga Pemilu damai.

Romo mengatakan sudah mengumpulkan data terkait dugaan ketidaknetralan pegawai negeri sipil dan aparat kepolisian.

"Kalau hari ini ada gejolak dan sebagainya jangan salahkan rakyat karena ketidaknetralan yang mereka lakukan sudah sangat telanjang," tegasnya.

Romo juga meminta Agus menarik ucapannya usai kericuhan pada saat Gus Munafiq tokoh Islam Nusantara berbicara di acara
Haul Nahdlatul Ulama di Tebingtinggi beberapa waktu lalu. Khususnya dari video yang beredar luas di media sosial.

"Bayangkan seorang Kapolda memprovokasi. 'Mereka belum berkuasa saja sudah seperti ini bagaimana kalau berkuasa. Maka hati-hati jangan salah pilih nanti akan menyesal'. Siapa maksud dia? Prabowo?" katanya.

Sementara itu, Agus Andrianto memberikan respons terkait rencana rekomendasi untuk mencopotnya dari jabatan Kapolda.

"Apa yang saya jalankan sejak menjabat Kapolda Sumut tetap mengacu pada UU Nomor 2/202 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucapnya.

Agus mengklaim semua kegiatan yang dilakukannya di Sumatera Utara, termasuk sepanjang tahun politik 2019, merupakan kegiatan netral dan tidak berpihak pada paslon manapun, partai apapun dan caleg manapun.

Sumber: CNNI