Bawaslu Pangandaran Catat Dua WNA Masuk DPT Pemilu 2019

Senin, 4 Maret 2019

Faktakini.com, Pangandaran - Tak hanya CES, WN Swiss yang tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, Bawaslu Pangandaran menemukan seorang WNA lainnya yang masuk dalam DPT, yaitu KMH, WN Jerman.

CES dan KMH memang diketahui telah lama bermukim di Pangandaran dan memiliki e-KTP berstatus WNA.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Pangandaran Uri Juwaeni menyampaikan, kasus sejenis tidak menutup kemungkinan bertambah sejalan proses faktualisasi yang dilakulan Bawaslu.

Membawa data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran, kata Uri, timnya saat ini sedang melakukan faktualisasi terhadap WNA yang tercatat bermukim di Pangandaran.

Menurut Uri, kasus terungkap dari adanya laporan Panwas Desa dan Kecamatan bahwa seorang WNA atas nama CES (63) masuk sebagai pemilih di TPS 20 Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran. Setelah dikembangkan, kata Uri, per 1 Maret ditemukan satu lagi atas nama KMH, sehingga jumlahnya menjadi dua.

"Jika memang kesalahannya di pendataan, Ini menjadi catatan penting, tim KPU di tingkat bawah harus lebih teliti lagi," kata Uri kepada deticom, Jumat (1/3/2019).

Baca juga: Kasus WNA Masuk DPT Juga Terjadi di Pangandaran

Uri menyampaikan, pihak Bawaslu sendiri telah berkoordinasi dengan KPU Pangandaran terkait temuan ini. Pihak KPU, kata Uri telah meneliti ini dan menganulir kedua WNA dari DPT.

Kepala Disduk Capil Kabupaten Pangandaran Tantan Rusnendar melaporkan, 50 WNA (sebelumnya tertulis 36) tercatat bermukim di Kabupaten Pangandaran. Dari jumlah tersebut, kata Tantan, 36 berdokumen Kitas (kartu izin tinggal terbatas) dan 14 berdokumen Kitap (kartu izin tinggal tetap).

"Yang sudah punya e-KTP sendiri jumlahnya 9 orang," kata Tantan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak KPU Pangandaran belum merespons permintaan wawancara detikcom.

Sumber: Detik