Begini Cara Bowo Golkar Pecahkan Rp 8 M Ke Rp 20 Ribu, Diduga Untuk Serangan Fajar

Sabtu, 30 Maret 2019

Faktakini.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso yang merupakan politisi Golkar partai pengusung Jokowi - Ma'ruf dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu malam kemarin. Dalam operasi tangkap tangan KPK itu, diamankan uang Rp 8 miliar.

Uang Rp 8 miliar itu dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dikemas di dalam amplop yang jumlahnya mencapai 400 ribu amplop.

Nah, pertanyaannya, apakah bisa seseorang menukarkan uang dalam pecahan kecil dalam jumlah yang banyak?

Salah satu pegawai Bank BUMN menyebutkan siapa pun bisa menukarkan uang pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu dalam jumlah yang besar. Syaratnya, penukaran harus dilakukan di cabang bank tempat dia membuka rekening.

"Bisa tukar uang dalam jumlah banyak, tapi harus nasabah di cabang asal. Misalnya dia buka tabungan di cabang wilayah Jakarta Selatan, ya harus ambil di cabang itu," ujar pegawai tersebut saat dihubungi detikFinance, Jumat (29/3/2019).

Sedangkan jika bukan nasabah, bisa melakukan penukaran, namun tidak dalam jumlah yang besar. Syarat untuk penukaran uang adalah buku tabungan dan kartu tanda penduduk (KTP) yang sesuai.

"Bisa tukar uang ke pecahan Rp 20 ribu itu, asal bukan uang baru. Kalau stok Rp 20 ribu itu kan tidak terlalu banyak juga. Syaratnya jelas harus ada buku tabungan dan KTP ya," jelas dia.

Meski demikian, penukaran uang tersebut juga harus memperhatikan ketersediaan uang dari banknya sendiri. Pegawai yang enggan disebutkan namanya ini menjelaskan, bank bisa melayani penukaran uang melihat stok dari uang tersebut.

"Stok Rp 20 ribu, nggak terlalu banyak juga," tuturnya.

Kemudian dia melanjutkan biasanya kantor cabang juga akan melakukan verifikasi atau pengecekan ulang tentang tujuan dan sumber dana yang ditukarkan. Hal ini untuk meminimalisir kegiatan pencucian uang yang biasanya terjadi.

Dia menjelaskan, selama ini setiap bank berupaya untuk melayani nasabah dengan baik dan mengusahakan penukaran uang yang dilakukan oleh nasabah.

Sumber: Detik