Beredar Maklumat Habaib Indonesia Ajak Keluar Dari PBNU Dan Perkuat Jamiat Kheir Rumah Besar Para Habaib
Sabtu, 9 Maret 2019
Faktakini.com, Jakarta - Pada hari ini, Sabtu (9/3/2019) viral beredar di group-group WA khususnya group-group para Habaib Broadcast berita yang berjudul "Maklumat Habaib Indonesia".
Maklumat para Habaib ini keluar hanya beberapa setelah PBNU bikin heboh umat Islam, karena NU akan menghapus istilah kafir bagi non muslim di Indonesia sesuai usul yang dihasilkan dari sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama NU di Kota Banjar pada 27-1 Maret 2019.
Abdul Moqsith Ghazali yang jadi pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah mengatakan para kiai berpandangan penyebutan kafir dapat menyakiti para nonmuslim di Indonesia.
"Dianggap mengandung unsur kekerasan teologis, karena itu para kiai menghormati untuk tidak gunakan kata kafir tapi 'Muwathinun' atau warga negara, dengan begitu status mereka setara dengan warga negara yang lain," klaimnya di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019.
Usai gonjang-ganjing pelarangan sebutan Kafir ini,
Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zein bin Umar bin Smith pun menyatakan mundur dari jabatannya sebagai salah satu Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk periode kepengurusan saat ini.
Mustasyar adalah jajaran dewan penasehat syuriah. Biasanya, posisi ini terdiri atas para ulama sepuh NU yang tidak hanya dituakan dalam konteks usia, tetapi juga kedalaman ilmu pengetahuan, agama, dan spiritualnya.
Dalam pernyataan tertulisnya yang ditujukan kepada seluruh pengurus DPP, DPW dan DPC Rabithah Alawiyah, Habib Zein Umar mengatakan bahwa posisi tersebut merupakan kehormatan yang harus dijaga.
Ia mengaku mengundurkan diri dari jabatannya karena menyikapi perkembangan dan langkah-langkah PBNU selama kepengurusan saat ini.
"Saya berpendapat ada hal-hal yang tidak sejalan dengan aspirasi umat Islam. Lebih-lebih seringnya pengurus PBNU mengeluarkan pernyataan- pernyataan yang kurang bijak," demikian pernyataan Habib Zein, Rabu (6/3).
Pernyataan-penyataan tersebut, menurutnya, telah menimbulkan reaksi dan kegaduhan di kalangan umat Islam serta pihak lainnya. Sehingga, hal itu dinilai dapat merugikan wibawa organisasi.
Selain itu, sebagai mustasyar, Habin Zein mengungkapkan bahwa ia juga tidak dapat berfungsi dengan benar dalam memberikan saran dan nasihat kepada organisasi ini. Karena itu, dengan pertimbangan yang panjang, Kiai Zen memutuskan untuk mengajukan surat pengunduran diri sebagai mustasyar PBNU terhitung sejak 28 Jumadil Akhir 1440 H/5 Maret 2019.
Sebagai berikut Maklumat Habaib yang beredar tersebut.
MAKLUMAT HABAIB INDONESIA
Kami para Habaib Dzuriyah Rasulullah SAW yg berkewajiban menjaga Al-Qur'an & As-Sunnah, serta melindungi Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, dengan ini menyatakan MUFAROQOH secara keseluruhan dari Pengurus Besar Nahdhotul Ulama (PBNU), karena :
1. PBNU telah menyimpang dari Aswaja.
2. PBNU telah berubah dari Ahlus Sunnah menjadi Ahlul Fitnah.
3. PBNU telah sesat menyesatkan lantaran mengarab-arabkan ajaran Islam
lewat program Aliran Nusantara (ANUS).
4. PBNU dengan Anshor & Bansernya telah menghina & mengintimidasi serta mempersekusi para HABAIB & KYAI ISTIQOMAH yg membela Islam di berbagai Daerah.
5. PBNU kemasukan paham LIBERAL shg menyamakan semua agama & juga membela semua Aliran Sesat seperti Syi'ah Rofidhoh & Ahmadiyah.
6. PBNU membenarkan Pemimpin Kafir bagi umat Islam, bahkan membuka jalan bagi orang Kafir untuk memimpin umat Islam.
7. PBNU melindungi LGBT dan aneka macam ma'siat serta ikut menyebarkan berbagai kemunkaran.
8. PBNU mendukung pembangunan gereja di perkampungan muslim dan berpelukan dg para misionaris yg memurtadkan umat Islam, sdg umat Islam non NU dimusuhi dan dicaci-maki.
9. PBNU mendukung UU Pembubaran Ormas Islam dan Justru membela para anak keturunan PKI yg masih mengusung ideologi PKI.
10. PBNU telah jadi alat politik Rezim Zalim yg mengkriminalisasi Habaib & Ulama serta Aktivis Islam.
Demikian Maklumat ini dibuat utk menjadi pegangan bagi semua pihak.
Sejak dibuatnya Maklumat ini, maka para Habaib sdh seyogyanyalah kembali ke Rumah Besar mereka yaitu JAMIAT KHEIR sebagai Organisasi Islam Tertua Pendiri NKRI yg didirikan pd Th 1901 dg landasan Aqidah Asy'ariyyah dan Fiqih Syafi'i serta Thoriqoh 'Alawiyyah.
حسبنا الله ونعم االوكيل نعم المولى ونعم النصير
Jakarta, 1 Maret 2019
Faktakini.com, Jakarta - Pada hari ini, Sabtu (9/3/2019) viral beredar di group-group WA khususnya group-group para Habaib Broadcast berita yang berjudul "Maklumat Habaib Indonesia".
Maklumat para Habaib ini keluar hanya beberapa setelah PBNU bikin heboh umat Islam, karena NU akan menghapus istilah kafir bagi non muslim di Indonesia sesuai usul yang dihasilkan dari sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama NU di Kota Banjar pada 27-1 Maret 2019.
Abdul Moqsith Ghazali yang jadi pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah mengatakan para kiai berpandangan penyebutan kafir dapat menyakiti para nonmuslim di Indonesia.
"Dianggap mengandung unsur kekerasan teologis, karena itu para kiai menghormati untuk tidak gunakan kata kafir tapi 'Muwathinun' atau warga negara, dengan begitu status mereka setara dengan warga negara yang lain," klaimnya di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019.
Usai gonjang-ganjing pelarangan sebutan Kafir ini,
Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zein bin Umar bin Smith pun menyatakan mundur dari jabatannya sebagai salah satu Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk periode kepengurusan saat ini.
Mustasyar adalah jajaran dewan penasehat syuriah. Biasanya, posisi ini terdiri atas para ulama sepuh NU yang tidak hanya dituakan dalam konteks usia, tetapi juga kedalaman ilmu pengetahuan, agama, dan spiritualnya.
Dalam pernyataan tertulisnya yang ditujukan kepada seluruh pengurus DPP, DPW dan DPC Rabithah Alawiyah, Habib Zein Umar mengatakan bahwa posisi tersebut merupakan kehormatan yang harus dijaga.
Ia mengaku mengundurkan diri dari jabatannya karena menyikapi perkembangan dan langkah-langkah PBNU selama kepengurusan saat ini.
"Saya berpendapat ada hal-hal yang tidak sejalan dengan aspirasi umat Islam. Lebih-lebih seringnya pengurus PBNU mengeluarkan pernyataan- pernyataan yang kurang bijak," demikian pernyataan Habib Zein, Rabu (6/3).
Pernyataan-penyataan tersebut, menurutnya, telah menimbulkan reaksi dan kegaduhan di kalangan umat Islam serta pihak lainnya. Sehingga, hal itu dinilai dapat merugikan wibawa organisasi.
Selain itu, sebagai mustasyar, Habin Zein mengungkapkan bahwa ia juga tidak dapat berfungsi dengan benar dalam memberikan saran dan nasihat kepada organisasi ini. Karena itu, dengan pertimbangan yang panjang, Kiai Zen memutuskan untuk mengajukan surat pengunduran diri sebagai mustasyar PBNU terhitung sejak 28 Jumadil Akhir 1440 H/5 Maret 2019.
Sebagai berikut Maklumat Habaib yang beredar tersebut.
MAKLUMAT HABAIB INDONESIA
Kami para Habaib Dzuriyah Rasulullah SAW yg berkewajiban menjaga Al-Qur'an & As-Sunnah, serta melindungi Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, dengan ini menyatakan MUFAROQOH secara keseluruhan dari Pengurus Besar Nahdhotul Ulama (PBNU), karena :
1. PBNU telah menyimpang dari Aswaja.
2. PBNU telah berubah dari Ahlus Sunnah menjadi Ahlul Fitnah.
3. PBNU telah sesat menyesatkan lantaran mengarab-arabkan ajaran Islam
lewat program Aliran Nusantara (ANUS).
4. PBNU dengan Anshor & Bansernya telah menghina & mengintimidasi serta mempersekusi para HABAIB & KYAI ISTIQOMAH yg membela Islam di berbagai Daerah.
5. PBNU kemasukan paham LIBERAL shg menyamakan semua agama & juga membela semua Aliran Sesat seperti Syi'ah Rofidhoh & Ahmadiyah.
6. PBNU membenarkan Pemimpin Kafir bagi umat Islam, bahkan membuka jalan bagi orang Kafir untuk memimpin umat Islam.
7. PBNU melindungi LGBT dan aneka macam ma'siat serta ikut menyebarkan berbagai kemunkaran.
8. PBNU mendukung pembangunan gereja di perkampungan muslim dan berpelukan dg para misionaris yg memurtadkan umat Islam, sdg umat Islam non NU dimusuhi dan dicaci-maki.
9. PBNU mendukung UU Pembubaran Ormas Islam dan Justru membela para anak keturunan PKI yg masih mengusung ideologi PKI.
10. PBNU telah jadi alat politik Rezim Zalim yg mengkriminalisasi Habaib & Ulama serta Aktivis Islam.
Demikian Maklumat ini dibuat utk menjadi pegangan bagi semua pihak.
Sejak dibuatnya Maklumat ini, maka para Habaib sdh seyogyanyalah kembali ke Rumah Besar mereka yaitu JAMIAT KHEIR sebagai Organisasi Islam Tertua Pendiri NKRI yg didirikan pd Th 1901 dg landasan Aqidah Asy'ariyyah dan Fiqih Syafi'i serta Thoriqoh 'Alawiyyah.
حسبنا الله ونعم االوكيل نعم المولى ونعم النصير
Jakarta, 1 Maret 2019