BPN Heran Prabowo Digugat Wanprestasi Rp 52 M Jelang Pemilu, Netizen: Maklum Prabowo Sudah Diambang Menang

Sabtu, 9 Maret 2019

Faktakini.com, Jakarta - Aneh, hanya sebulan Jepang Pilpres 2019, Capres Prabowo Subianto mendadak digugat secara perdata oleh tim kuasa hukum Djohan Teguh Sugianto terkait wanprestasi atau ingkar janji dalam jual-beli saham.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno heran gugatan perdata itu baru dilayangkan saat momen pemilu.

"Kita heran juga ini gugatan muncul momennya pas pemilu, kenapa nggak dari kemarin-kemarin," kata anggota Direktorat Advokasi BPN, Habiburokhman, saat dimintai tanggapan, Sabtu (9/3/2019).

Meskipun demikian, Habiburokhman menyatakan pihak Prabowo siap menghadapi gugatan tersebut. Politikus Gerindra itu mengatakan akan mempelajari gugatan tersebut.

"Tapi intinya, kita siap lahir-batin menghadapi yang seperti ini. Pak Prabowo nggak pernah curang dalam berbisnis, sebaliknya banyak sekali membantu mitra bisnisnya dan juga masyarakat. Soal materi gugatan, kami akan pelajari dulu setelah mendapat salinannya. Mereka baru daftar kemarin, berarti sekitar dua minggu lagi kami dapat (panggilan sidang)," terang Habiburokhman.

Diberitakan sebelumnya, gugatan terhadap Prabowo sudah terdaftar dalam perkara nomor 233/PDT.G/2019/PN.JKT.Sel.

Selain Prabowo, pihak tergugat lainnya adalah PT BNI, PT TRJ, Rusnaldy selaku notaris di Jakarta, dan Nusantara International Enterprise (L) Berhad.

"Tim kuasa hukum telah mendaftarkan gugatan perdata wanprestasi terhadap Bapak Prabowo Subianto. Ini sehubungan dengan adanya perjanjian pembelian dan penjualan bersyarat saham klien kami Djohan Teguh sebagai penggugat 20 persen di Nusantara International Enterprise Berhad Malaysia," kata salah satu anggota tim kuasa hukum, Fajar Marpaung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (8/3).

Sumber: Detik