Di Sidang Kedua, Habib Bahar Bin Smith: Tak Akan Tunduk Pada Kedzalliman

Rabu, 6 Maret 2019

Faktakini.com, Bandung - Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali di gelar di gedung Arsip dan Perpustakaan jalan Seram Kota Bandung, Jawa Barat. Agenda sidang kali ini eksepsi.

Seusai sidang, Habib Bahar langsung dikawal ketat petugas bersama massa umat Islam. Saat disambangi awak media, Habib Bahar menyatakan tidak akan gentar terhadap proses peradilan.

“Alhamdulilah, jiwa kami adalah jiwa pejuang. Di manapun kami diletakan, tetap kami akan bertahan, tidak peduli seberapa besar ancaman hukuman siksaan, tetap kami tidak akan pernah tunduk kepada kezaliman,” ujar Bahar seusai sidang, Rabu 6 Maret 2019.

Saat sidang eksepsi, tim penasehat hukum Habib Bahar menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur dan seharusnya sidang kasus tersebut digelar di Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Habib Bahar enggan mengomentari mengenai dakwaan Jaksa. Habib Bahar menyerahkan sepenuhnya proses persidangan oleh tim penasehat hukum. “Saya kembalikan semuanya ke pengacara,” ujar Habib Bahar.

Habib Bahar bin Smith diadili dengan dakwaan kesatu, yaitu pasal 333 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, dakwaan subsider pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan ketiga pasal 80 ayat 2 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Habib Bahar bin Smith sebelumnya telah memberikan pernyataan bahwa kasus ini karena pembelaannya terhadap Dzurriyah Rasulullah.

Habib Bahar tidak rela nasab Rasulullah SAW dipermainkan oleh para Habib-Habib palsu, oleh karena itu beliau menyatakan akan selalu mengambil langkah tegas terhadap para Habib palsu.

Sumber: Viva