Dijemput Paksa, Dosen UNJ Robertus Robert Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Rabu, 20 Maret 2019
Faktakini.com, Jakarta - Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robert ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Saat ini Robert masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Hal itu dibenarkan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo. "Iya (Ditetapkan tersangka). Masih diperiksa," kata Dedi saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (7/3).
Robert yang juga seorang aktivis ditangkap polisi, Rabu (6/3) sekira pukul 00.30.
Dedi mengungkap Robert diduga melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat berorasi di depan Istana Negara.
"Melakukan orasi pada saat demo di monas tepatnya depan istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," katanya.
Penyidik menjerat Robert dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP
dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (HOAX), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sumber: Merdeka
Faktakini.com, Jakarta - Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robert ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Saat ini Robert masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Hal itu dibenarkan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo. "Iya (Ditetapkan tersangka). Masih diperiksa," kata Dedi saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (7/3).
Robert yang juga seorang aktivis ditangkap polisi, Rabu (6/3) sekira pukul 00.30.
Dedi mengungkap Robert diduga melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat berorasi di depan Istana Negara.
"Melakukan orasi pada saat demo di monas tepatnya depan istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," katanya.
Penyidik menjerat Robert dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP
dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (HOAX), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sumber: Merdeka